Categories: BATAM

SIRAMAH, Database Rumah Ibadah di Batam

BATAM-Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Kominfo meluncurkan sistem informasi rumah ibadah atau SIRAMAH. Basis data rumah ibadah di Kota Batam ini dapat diakses melalui siramah.batam.go.id.

Kepala Bagian Kesra, Riama Manurung mengatakan dengan adanya Siramah ini database rumah ibadah di Batam akan lebih baik. Keenam agama yang diakui di Indonesia bisa mendaftarkan rumah ibadahnya lewat sistem ini.

“Seluruh rumah ibadah bisa didaftarkan. Tak cuma yang mendapat bantuan,” tutur Riama usai pembukaan pelatihan bagi guru TPQ di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).

Saat ini menurutnya sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar di sistem. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Lubukbaja.

Riama berharap pengurus rumah ibadah bisa segera mendaftar ke sistem tersebut. Agar data yang dimiliki pemerintah bisa lebih komprehensif.

“Ini juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan ke depannya. Nanti Pak Sekda juga tak perlu bertanya lagi lokasi masjid di mana saat safari Ramadan. Bisa lihat dari Siramah ini. Karena lengkap dengan lokasi di peta,” sebutnya.

Pendaftaran rumah ibadah di sistem ini tidak sulit. Setelah buka halaman situs, pilih “daftar rumah ibadah”. Selanjutnya isi data sesuai permintaan.

“Petugas di Kesra nanti yang akan memverifikasi dan approve pendaftaran. Setelah daftar nanti pengurus rumah ibadah akan diberi username dan password untuk bisa melengkapi data administrasinya,” kata dia.

Berkas yang harus disiapkan antara lain surat legalitas lahan, susunan kepengurusan, keterangan domisili, surat terdaftar di Kantor Kementerian Agama, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Apabila rumah ibadah mendapat dana hibah, pengurus wajib melengkapi identitas pribadi berupa fotokopi KTP, buku tabungan, dan rencana anggaran biaya proposal.

“Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan pengurus dalam mendaftarkan rumah ibadahnya. Tak perlu bawa berkas ke kantor lagi, cukup unggah lewat sistem. Pendataan ini tujuannya agar rumah ibadah terdaftar secara formal. Legalitas jelas maka kegiatan ibadah jemaah pun lebih nyaman,” ujar Riama.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/08/21/pemko-kumpulkan-data-rumah-ibadah-di-siramah/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

5 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

7 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

10 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

10 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

10 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

10 jam ago

This website uses cookies.