Categories: POLITIK

Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Tidak Mampu Wujudkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pengamat menilai sistem proporsional tertutup tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat karena yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.

JAKARTA — Wacana soal sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai mencuat setelah muncul permohonan pengujian beberapa pasal dalam Undang-undang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dapat mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat karena menimbulkan polarisasi.

Mereka juga menyatakan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang menitikberatkan kepada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilu sehingga kader yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing.

Kontroversi ini memanas ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sistem Proporsional Tertutup

Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)

Pengamat hukum tata negara di Universitas Andalas Feri Amsari kepada VOA, Jumat (6/1), kritik terhadap sistem proporsional tertutup meluas karena sistem ini tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat yang ada di Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Sebab dalam sistem proporsional tertutup yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.

“Harus diingat bahwa asas pemilu itu langsung, rakyat yang langsung memilih siapa perwakilannya, bukan ketua partai. Oleh karena itu, sudah nggak sesuai. Sistem proporsional tertutup juga nggak pas dengan budaya politik kita di partai Sebab demokrasi internal hampir tidak hidup di dalam tubuh partai,” kata Feri.

Feri menambahkan sistem proporsional tertutup hanya cocok jika demokrasi internal di tubuh partai kuat, di mana kader menentukan banyak hal. Namun, jika didominasi oleh ketua partai, maka pemilu sedianya tidak menggunakan sistem proporsional tertutup.

Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Menurutnya rakyat semestinya diberi ruang untuk menyeimbangkan dominasi ketua partai. Dia berharap Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan yang dikeluarkan tahun 2008 sehingga tidak akan mengabulkan gugatan yang tengah diajukan untuk mengubah sistem pemilihan umum proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Feri menilai tudingan sistem proporsional terbuka merupakan bentuk pemilihan umum liberal adalah hal yang mengada-ada. Tuduhan itu sekadar alasan untuk membenarkan agar pemilihan umum di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Direktur Perludem Titi Anggraini. (Foto: Courtesy/Titi Anggraini)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pilihan sistem pemilu, proporsional terbuka atau proporsional tertutup, mestinya dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama pemerintah melalui proses yang terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dan demokratis. Ini dikarenakan pasal 22 E UUD 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Dia menambahkan opsi mengenai sistem pemilihan umum, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup, tidak ada yang sepenuhnya ideal karena yang dibutuhkan adalah sistem pemilihan umum yang cocok bagi suatu negara.

“Agar sistem pemilu proporsional tertutup tidak menjauhkan dari rakyat, maka proses pengisian caleg dalam nomor urutnya, itu harus dilakukan dengan melibatkan pemilih, dalam hal ini anggota partai politik,” ujar Titi.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, Titi menyarankan adanya penegakan hukum yang efektif untuk mencegah pemilih terpapar politik uang, dan bagaimana menyiasati agar pemilih tidak kesulitan menghadapi sistem yang rumit.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

1 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

3 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

3 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

5 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

5 jam ago

Pulihkan Irigasi, Kementerian PU Sukses Uji Coba Pengaliran Air Daerah Irigasi Jambo Aye di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…

5 jam ago

This website uses cookies.