Categories: POLITIK

Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Tidak Mampu Wujudkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pengamat menilai sistem proporsional tertutup tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat karena yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.

JAKARTA — Wacana soal sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai mencuat setelah muncul permohonan pengujian beberapa pasal dalam Undang-undang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dapat mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat karena menimbulkan polarisasi.

Mereka juga menyatakan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang menitikberatkan kepada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilu sehingga kader yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing.

Kontroversi ini memanas ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sistem Proporsional Tertutup

Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)

Pengamat hukum tata negara di Universitas Andalas Feri Amsari kepada VOA, Jumat (6/1), kritik terhadap sistem proporsional tertutup meluas karena sistem ini tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat yang ada di Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Sebab dalam sistem proporsional tertutup yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.

“Harus diingat bahwa asas pemilu itu langsung, rakyat yang langsung memilih siapa perwakilannya, bukan ketua partai. Oleh karena itu, sudah nggak sesuai. Sistem proporsional tertutup juga nggak pas dengan budaya politik kita di partai Sebab demokrasi internal hampir tidak hidup di dalam tubuh partai,” kata Feri.

Feri menambahkan sistem proporsional tertutup hanya cocok jika demokrasi internal di tubuh partai kuat, di mana kader menentukan banyak hal. Namun, jika didominasi oleh ketua partai, maka pemilu sedianya tidak menggunakan sistem proporsional tertutup.

Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Menurutnya rakyat semestinya diberi ruang untuk menyeimbangkan dominasi ketua partai. Dia berharap Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan yang dikeluarkan tahun 2008 sehingga tidak akan mengabulkan gugatan yang tengah diajukan untuk mengubah sistem pemilihan umum proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Feri menilai tudingan sistem proporsional terbuka merupakan bentuk pemilihan umum liberal adalah hal yang mengada-ada. Tuduhan itu sekadar alasan untuk membenarkan agar pemilihan umum di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Direktur Perludem Titi Anggraini. (Foto: Courtesy/Titi Anggraini)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pilihan sistem pemilu, proporsional terbuka atau proporsional tertutup, mestinya dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama pemerintah melalui proses yang terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dan demokratis. Ini dikarenakan pasal 22 E UUD 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Dia menambahkan opsi mengenai sistem pemilihan umum, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup, tidak ada yang sepenuhnya ideal karena yang dibutuhkan adalah sistem pemilihan umum yang cocok bagi suatu negara.

“Agar sistem pemilu proporsional tertutup tidak menjauhkan dari rakyat, maka proses pengisian caleg dalam nomor urutnya, itu harus dilakukan dengan melibatkan pemilih, dalam hal ini anggota partai politik,” ujar Titi.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, Titi menyarankan adanya penegakan hukum yang efektif untuk mencegah pemilih terpapar politik uang, dan bagaimana menyiasati agar pemilih tidak kesulitan menghadapi sistem yang rumit.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.