Categories: BATAM

Soal Jabatan Dirut BUMD, Ini Penjelasan Sekdako Batam

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menjelaskan bahwa jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) PT. Pembangunan Batam diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau masalah posisi Dirut, itu melalui RUPS, undang-undang yang mengatur bukan Perda,” tegas Jefridin usai menghadiri upacara hari jadi Provinsi Kepri yang ke-15 di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Senin (25/9).

Ia mengatakan, penggantian direksi BUMD sendiri nantinya akan ditentukan melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Selama RUPS itu membutuhkan Direktur yang lama ya tetap berjalan, bukan berdasarkan berapa periode dia menjabat posisi itu,” ujarnya.

Meski demikian mantan Kadispenda Kota Batam ini mengaku masih menunggu laporan dari BUMD terkait capaian selama ini.

“Kita tetap menunggu bagaimana laporan mereka, apa usaha yang mereka lakukan dan bagaimana kontribusi mereka ke daerah,” kata Jefridin.

Diduga Langgar Perda BUMD, Dewan Segera Panggil Pemko Batam

Berita sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Batam segera memanggil Pemerintah Kota Batam terkait dugaan pelanggaran terhadap penerapan Perda Nomor 1 tahun 2002 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pasal tersebut dibunyikan bahwa masa jabatan Direksi Perseroan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Sementara, sejak diangkat pada tahun 2002 silam, Hari Basuki yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pembangunan Batam sampai sekarang masih menempati jabatannya.

“Dalam waktu dekat ini kita dari Bapperda akan memanggil bagian hukum pemko Batam mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2002 pasal 12,” kata Ketua Bapperda DPRD Kota Batam, Sukaryo kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa (19/9).

 

 

Penulis :  Roni Rumahorbo

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.