Categories: BATAM

Soleman B Ponto: Tak ada Alasan Hukum Menahan Kapal MT Arman 114

BATAM – Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb mengkritisi tindakan penangkapan atau penahanan kapal MT Arman 114 yang dilakukan olej Bakamla RI melalui kapal Patroli KN Pulau Marore-322 di wilayah ZEE perairan Natuna Utara.

Ia mengatakan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang tidak mengatur secara khusus tentang penangkapan atau penahanan kapal. Dengan demikian penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini tidak peduli dengan asal limbah, apakah limbah itu berasal dari kapal atau berasal dari tempat lain itu tidak penting, yang terpenting adalah apakah terjadi perubahan baku mutu air laut. Ini juga merupakan bukti bahwa kapal MT Arman 114 tidak boleh ditahan dengan alasan sebagai barang bukti. Dengan demikian kapal MT Arman 114 harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu putusan Pengadilan,’tegasnya kepada SwaraKepri, Minggu 23 Juni 2024.

Kata dia, kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla RI melalui kapal patroli KN Pulau Marore-322. Setelah menunggu sekitar empat bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) didakwa atas pelanggaran pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup,”ujarnya.

Ia menguraikan analisis hukum pada penangkapan Kapal MT Arman 114 tersebut. Pertama, fokus pada “Setiap orang”. Oleh karena pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka itu hanya mengikat “orang” yaitu MMAMH saja. Di sini tidak ada hubungan sama sekali antara MMAMH dengan Kapal. Kapal hanya merupakan tempat (Locus) di mana perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian kapal tidak boleh ditahan.

Kedua, fokus pada Pelanggaran “Baku Mutu”. Pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menekankan pada perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup. Tanpa adanya bukti bahwa baku mutu telah dilampaui, sulit untuk menegakkan sanksi pidana berdasarkan pasal ini.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

1 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

4 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

4 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

5 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

8 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

9 jam ago

This website uses cookies.