Categories: BATAM

Soleman B Ponto: Tak ada Alasan Hukum Menahan Kapal MT Arman 114

BATAM – Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb mengkritisi tindakan penangkapan atau penahanan kapal MT Arman 114 yang dilakukan olej Bakamla RI melalui kapal Patroli KN Pulau Marore-322 di wilayah ZEE perairan Natuna Utara.

Ia mengatakan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang tidak mengatur secara khusus tentang penangkapan atau penahanan kapal. Dengan demikian penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini tidak peduli dengan asal limbah, apakah limbah itu berasal dari kapal atau berasal dari tempat lain itu tidak penting, yang terpenting adalah apakah terjadi perubahan baku mutu air laut. Ini juga merupakan bukti bahwa kapal MT Arman 114 tidak boleh ditahan dengan alasan sebagai barang bukti. Dengan demikian kapal MT Arman 114 harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu putusan Pengadilan,’tegasnya kepada SwaraKepri, Minggu 23 Juni 2024.

Kata dia, kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla RI melalui kapal patroli KN Pulau Marore-322. Setelah menunggu sekitar empat bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) didakwa atas pelanggaran pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup,”ujarnya.

Ia menguraikan analisis hukum pada penangkapan Kapal MT Arman 114 tersebut. Pertama, fokus pada “Setiap orang”. Oleh karena pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka itu hanya mengikat “orang” yaitu MMAMH saja. Di sini tidak ada hubungan sama sekali antara MMAMH dengan Kapal. Kapal hanya merupakan tempat (Locus) di mana perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian kapal tidak boleh ditahan.

Kedua, fokus pada Pelanggaran “Baku Mutu”. Pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menekankan pada perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup. Tanpa adanya bukti bahwa baku mutu telah dilampaui, sulit untuk menegakkan sanksi pidana berdasarkan pasal ini.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.