Ketiga, tidak ada Ketentuan khusus tentang “Penangkapan atau Penahanan Kapal”. Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
a. Pasal 98 tidak mengatur sama sekali tentang penangkapan atau penahanan kapal.
b. Pasal 98 tidak mengatur tentang pentingnya asal dari pencemaran, sehingga dalam konteks penahanan dan penangkapan kapal MT Arman 114 tidak ada relevansi kapal MT Arman 114 harus ditahan sebagai barang bukti.
c. Pasal 98 tidak memerlukan bukti foto tentang adanya genangan minyak di laut yang dikatakan berasal dari MT Arman 114.
d. Bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan pelanggaran pasal 98 ini adalah hasil penelitian sampel air laut di laboratorium, yang diambil oleh orang yang bersertifikat, dan diperiksa di laboratorium yang bersertifikat, yang membuktikan telah terjadi atau tidak terjadi perubahan baku mutu air laut ditempat disekitar kapal.
Soleman B Ponto juga menguraikan soal legalitas Penahanan Kapal. Menurut dia, oleh karena UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memberikan dasar hukum untuk penahanan kapal, maka penahanan kapal MT Arman 114 adalah tindakan melawan hukum.
“Tidak ada alasan hukum untuk menahan kapal MT Arman 114,” tegasnya./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
This website uses cookies.
View Comments