Categories: BATAM

Soleman B Ponto: Tak ada Alasan Hukum Menahan Kapal MT Arman 114

Ketiga, tidak ada Ketentuan khusus tentang “Penangkapan atau Penahanan Kapal”. Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

a. Pasal 98 tidak mengatur sama sekali tentang penangkapan atau penahanan kapal.

b. Pasal 98 tidak mengatur tentang pentingnya asal dari pencemaran, sehingga dalam konteks penahanan dan penangkapan kapal MT Arman 114 tidak ada relevansi kapal MT Arman 114 harus ditahan sebagai barang bukti.

c. Pasal 98 tidak memerlukan bukti foto tentang adanya genangan minyak di laut yang dikatakan berasal dari MT Arman 114.

d. Bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan pelanggaran pasal 98 ini adalah hasil penelitian sampel air laut di laboratorium, yang diambil oleh orang yang bersertifikat, dan diperiksa di laboratorium yang bersertifikat, yang membuktikan telah terjadi atau tidak terjadi perubahan baku mutu air laut ditempat disekitar kapal.

Soleman B Ponto juga menguraikan soal legalitas Penahanan Kapal. Menurut dia, oleh karena UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memberikan dasar hukum untuk penahanan kapal, maka penahanan kapal MT Arman 114 adalah tindakan melawan hukum.

“Tidak ada alasan hukum untuk menahan kapal MT Arman 114,” tegasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

13 jam ago

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

19 jam ago

WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025

Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…

1 hari ago

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…

1 hari ago

Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional

Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…

1 hari ago

Parto.id Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pengadaan Nasional

Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…

1 hari ago

This website uses cookies.