BATAM – Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb mengkritisi tindakan penangkapan atau penahanan kapal MT Arman 114 yang dilakukan olej Bakamla RI melalui kapal Patroli KN Pulau Marore-322 di wilayah ZEE perairan Natuna Utara.
Ia mengatakan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang tidak mengatur secara khusus tentang penangkapan atau penahanan kapal. Dengan demikian penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini tidak peduli dengan asal limbah, apakah limbah itu berasal dari kapal atau berasal dari tempat lain itu tidak penting, yang terpenting adalah apakah terjadi perubahan baku mutu air laut. Ini juga merupakan bukti bahwa kapal MT Arman 114 tidak boleh ditahan dengan alasan sebagai barang bukti. Dengan demikian kapal MT Arman 114 harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu putusan Pengadilan,’tegasnya kepada SwaraKepri, Minggu 23 Juni 2024.
Kata dia, kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla RI melalui kapal patroli KN Pulau Marore-322. Setelah menunggu sekitar empat bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.
“Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) didakwa atas pelanggaran pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup,”ujarnya.
Ia menguraikan analisis hukum pada penangkapan Kapal MT Arman 114 tersebut. Pertama, fokus pada “Setiap orang”. Oleh karena pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka itu hanya mengikat “orang” yaitu MMAMH saja. Di sini tidak ada hubungan sama sekali antara MMAMH dengan Kapal. Kapal hanya merupakan tempat (Locus) di mana perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian kapal tidak boleh ditahan.
Kedua, fokus pada Pelanggaran “Baku Mutu”. Pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menekankan pada perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup. Tanpa adanya bukti bahwa baku mutu telah dilampaui, sulit untuk menegakkan sanksi pidana berdasarkan pasal ini.
Page: 1 2
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
This website uses cookies.
View Comments