Categories: BATAM

Somasi Suwanda Alias A Kau Hollywood ke Batamnews Selesai Secara Kekeluargaan

BATAM – Somasi yang dilayangkan pengusaha Batam, Suwanda alias A Kau Hollywood melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Andi Fadlan & Partner terhadap media online Batamnews.co.id diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood, Andi Fadlan dalam konferensi pers di Kantornya,  Jumat 20 Juni 2025 siang.

“Untuk mengclearkan keadaan sehingga proporsional, dan posisi hukum klien kami jadi berimbang, saya sampaikan bahwa klien kami dengan pihak Batamnews sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Fadlan.

Meski demikian, Fadlan tidak merinci alasan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, karena hal itu merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa.

“Keadaan tersebut merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa, saya terikat kepada Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat. Karena teman-teman sudah kami undang, kami wajib menyampaikan arahan dan penyampaiakan dari klien kami bahwa sudah terjadi pertemuan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”terangnya.

Fadlan juga menyampaikan permohonan maaf karena somasi yang dilayangkan tersebut sempat menimbulkan polemik. “Kami memohon maaf menimbulkan kegaduhan, yang sebenarnya tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik,”ujarnya.

Kata dia, persoalan yang timbul sebenarnya masih dalam konsep ajudikasi yang bisa dibicarakan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Kenapa kami mengirimkan somasi, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan situasi dan keadaan yang bisa menimbulkan persoalan yang baru. Ini masih dalam tahap ajudikasi, jadi tidak usah khawatir juga ketika menerima surat yang sifatnya mempertanyakan atau menyatakan keberatan atau bantahan atas produk jurnalistik yang diterbitkan. Itu untuk menjaga redaksional dan komunikasi yang baik antara si pembuat produk dengan yang merasa terdampak dari produk tersebut,”jelasnya.

Fadlan menjelaskan bahwa somasi adalah bagian yang penting, karena produk jurnalistik merupakan produk informasi, komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta yang dikonsumsi orang banyak dan juga berisisan kepada aspek hukum.

“Kok disomasi? itulah wujud korespondensi atas keberatan yang dialami oleh siapapun, tidak ada niatan sama sekali bagi kita untuk menghambat kerja dan tanggung jawab profesi teman-teman,”ujarnya.

Menurut Fadlan, konten penting dari somasi tersebut hanya meminta hak koreksi. “Kontennya hanya hak koreksi, menurut kacamata kami bahwa ada sebuah produk yang perlu untuk diluruskan sehingga situasinya betul-betul sesuai dengan produk jurnalistik,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

4 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

5 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.