Categories: BATAM

Somasi Suwanda Alias A Kau Hollywood ke Batamnews Selesai Secara Kekeluargaan

BATAM – Somasi yang dilayangkan pengusaha Batam, Suwanda alias A Kau Hollywood melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Andi Fadlan & Partner terhadap media online Batamnews.co.id diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood, Andi Fadlan dalam konferensi pers di Kantornya,  Jumat 20 Juni 2025 siang.

“Untuk mengclearkan keadaan sehingga proporsional, dan posisi hukum klien kami jadi berimbang, saya sampaikan bahwa klien kami dengan pihak Batamnews sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Fadlan.

Meski demikian, Fadlan tidak merinci alasan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, karena hal itu merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa.

“Keadaan tersebut merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa, saya terikat kepada Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat. Karena teman-teman sudah kami undang, kami wajib menyampaikan arahan dan penyampaiakan dari klien kami bahwa sudah terjadi pertemuan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”terangnya.

Fadlan juga menyampaikan permohonan maaf karena somasi yang dilayangkan tersebut sempat menimbulkan polemik. “Kami memohon maaf menimbulkan kegaduhan, yang sebenarnya tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik,”ujarnya.

Kata dia, persoalan yang timbul sebenarnya masih dalam konsep ajudikasi yang bisa dibicarakan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Kenapa kami mengirimkan somasi, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan situasi dan keadaan yang bisa menimbulkan persoalan yang baru. Ini masih dalam tahap ajudikasi, jadi tidak usah khawatir juga ketika menerima surat yang sifatnya mempertanyakan atau menyatakan keberatan atau bantahan atas produk jurnalistik yang diterbitkan. Itu untuk menjaga redaksional dan komunikasi yang baik antara si pembuat produk dengan yang merasa terdampak dari produk tersebut,”jelasnya.

Fadlan menjelaskan bahwa somasi adalah bagian yang penting, karena produk jurnalistik merupakan produk informasi, komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta yang dikonsumsi orang banyak dan juga berisisan kepada aspek hukum.

“Kok disomasi? itulah wujud korespondensi atas keberatan yang dialami oleh siapapun, tidak ada niatan sama sekali bagi kita untuk menghambat kerja dan tanggung jawab profesi teman-teman,”ujarnya.

Menurut Fadlan, konten penting dari somasi tersebut hanya meminta hak koreksi. “Kontennya hanya hak koreksi, menurut kacamata kami bahwa ada sebuah produk yang perlu untuk diluruskan sehingga situasinya betul-betul sesuai dengan produk jurnalistik,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.