Categories: BATAM

Somasi Suwanda Alias A Kau Hollywood ke Batamnews Selesai Secara Kekeluargaan

BATAM – Somasi yang dilayangkan pengusaha Batam, Suwanda alias A Kau Hollywood melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Andi Fadlan & Partner terhadap media online Batamnews.co.id diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood, Andi Fadlan dalam konferensi pers di Kantornya,  Jumat 20 Juni 2025 siang.

“Untuk mengclearkan keadaan sehingga proporsional, dan posisi hukum klien kami jadi berimbang, saya sampaikan bahwa klien kami dengan pihak Batamnews sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Fadlan.

Meski demikian, Fadlan tidak merinci alasan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, karena hal itu merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa.

“Keadaan tersebut merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa, saya terikat kepada Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat. Karena teman-teman sudah kami undang, kami wajib menyampaikan arahan dan penyampaiakan dari klien kami bahwa sudah terjadi pertemuan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”terangnya.

Fadlan juga menyampaikan permohonan maaf karena somasi yang dilayangkan tersebut sempat menimbulkan polemik. “Kami memohon maaf menimbulkan kegaduhan, yang sebenarnya tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik,”ujarnya.

Kata dia, persoalan yang timbul sebenarnya masih dalam konsep ajudikasi yang bisa dibicarakan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Kenapa kami mengirimkan somasi, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan situasi dan keadaan yang bisa menimbulkan persoalan yang baru. Ini masih dalam tahap ajudikasi, jadi tidak usah khawatir juga ketika menerima surat yang sifatnya mempertanyakan atau menyatakan keberatan atau bantahan atas produk jurnalistik yang diterbitkan. Itu untuk menjaga redaksional dan komunikasi yang baik antara si pembuat produk dengan yang merasa terdampak dari produk tersebut,”jelasnya.

Fadlan menjelaskan bahwa somasi adalah bagian yang penting, karena produk jurnalistik merupakan produk informasi, komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta yang dikonsumsi orang banyak dan juga berisisan kepada aspek hukum.

“Kok disomasi? itulah wujud korespondensi atas keberatan yang dialami oleh siapapun, tidak ada niatan sama sekali bagi kita untuk menghambat kerja dan tanggung jawab profesi teman-teman,”ujarnya.

Menurut Fadlan, konten penting dari somasi tersebut hanya meminta hak koreksi. “Kontennya hanya hak koreksi, menurut kacamata kami bahwa ada sebuah produk yang perlu untuk diluruskan sehingga situasinya betul-betul sesuai dengan produk jurnalistik,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

40 menit ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

2 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

3 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

4 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

5 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

5 jam ago

This website uses cookies.