Categories: BATAM

Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Masih Diburu (3)

Kronologi Penangkapan

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan,”terangnya.

Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

“Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen,”ucapnya.

Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.

“Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain,”ujarnya.

Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus Penipuan Investasi Daring

Hendarsam mengungkapkan bahwa modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

“Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”tegasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,”jelasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kuatnya…

3 jam ago

Dua Demokrasi, Satu Ruang Digital Bersama: Makna Kunjungan Modi ke Jakarta bagi Pedagang Kecil dan Konsumen Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, perhatian publik akan…

4 jam ago

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…

12 jam ago

Dodi dan Junico Saling Memaafkan, Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai

‎BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…

13 jam ago

Akselerasi Inovasi Teknologi, SUCOFINDO Gelar IMPACT Perkuat Transformasi Layanan TIC Berteknologi Tinggi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi sebagai fondasi utama untuk mendorong…

14 jam ago

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

Komando Operasi (Koops) TNI Habema kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Melalui…

18 jam ago

This website uses cookies.