Kronologi Penangkapan
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan,”terangnya.
Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
“Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen,”ucapnya.
Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
“Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain,”ujarnya.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus Penipuan Investasi Daring
Hendarsam mengungkapkan bahwa modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”tegasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,”jelasnya.
Mengenali arah tren pasar adalah salah satu keterampilan paling krusial yang harus dimiliki oleh setiap…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Memiliki doggy kesayangan tentu menjadi pengalaman yang penuh kebahagiaan bagi banyak Pawfriends. Namun, satu hal…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (RUPST 2026)…
Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…
Selama libur panjang 14–17 Mei 2026, LRT Jabodebek melayani 195.141 pengguna. Puncak terjadi Jumat (15/5)…
This website uses cookies.