RIAU- Aksi ratusan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI – KSPSI) PUK F. SPTI-KSPTI Kabupaten Kampar Riau yang pernah menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk PT. ABL Dusun I Desa Baru pada Senin, 16 Juni 2025 lalu kembali memanas.
Pasalnya hingga sekarang perusahan tetap bersikeras tidak bisa memberlakukan bongkar muat dan mereka hanya bisa memberikan uang kompensasi atau uang pembinaan setiap bulannya senilai 2,5 – 3 juta rupiah.
Sementara itu pihak buruh tetap konsisten pada pendirian mereka untuk melakukan bongkar muat, sehingga semua anggota dapat kebagian kerja dan mendapat upah sebagai mata pencaharian mereka sehari hari.
Akhirnya para buruh SPTI tersebut berasal dari cakupan wilayah SPTI Dusun I Desa Baru kecamatan Siak Hulu, Kampar baru – baru ini mereka melayangkan surat kepada pihak perusahaan pertanggal 15 september 2025 dengan nomor surat 015/DB/F.SPTI-K.SPSI/IX/2025 dengan materi surat pemberitahuan Bongkar muat.
“Setelah aksi demo kemaren, kami tetap berhubungan dengan damai terhadap perusahaan. Kami melayangkan surat. Namun alhasil tidak digubris. Kami hanya mintak kerja, bukan mintak uang preman,”ujar Samsaril Ketua SPTI Desa Baru kepada Swarakepri
Merasa tidak ditanggapi, para buruh beberapa hari lalu mengruduk PT. ABL dan kembali menyampaikan dengan baik permintaan mereka, bahwa sesuai surat yang dilayangkan sebelumnya, mereka akan melakukan bongkar muat. Namun mereka dihalangi oleh beberapa pihak keamanan dari TNI. Sehingga usaha mereka untuk mencoba melalukan bongkar muat gagal.
“dari awal kita selalu santun dan taat administrasi, namun mereka tidak mempedulikannya. Akhirnya kami mencoba melakukan bongkar muat lansung. Tapi Kami sempat dihalangi pihak Keamanan dari TNI, ntah itu dekingan mereka atau yang mereka bayar untuk menghalangi kami, kami juga tidak tau. Yang pasti sebetulnya yang membayar upah bongkar bukan pihak perusahaan, tapi vendor atau supir. Kami telah datangi supir mereka setuju mengeluarkan jasa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar samsaril
Andika Saputra Sekretaris SPTI tersebut juga mengatakan bahwa, pihaknya menyurati dan menghubungi via telepon Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan.Kabupaten Kampar. Namun Pihaknya tidak mendapat jawaban atau tidak mendapat titik terang.
“Kami sudah menempuh jalur tahap demi tahap, kami juga menyurati Pihak Dinas yaitu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan. Kami jumpai dan kami surati. Namun tidak ada titik terang dan bahkan tidak ditanggapi, ujarnya
Diketahui ada dua kali Pihak Buruh melayangkan surat ke DISPERINAKER Kampar. Yang pertama tanggal 10 Juli 2025 dengan nomor surat 014/DB/F.SPTI.K.SPSI/VI/2025 perihal Permohonan Perlindungan dan Mediasi PUK F.SPTI.K.SPSI dengan PT. ABL. Karena tidak digubris, pihak Buruh kembali melayangkan surat dengan nomor surat 015/DB/F.SPTI.K.SPSI/VI/2025 perihal Permohonan Mediasi Bongkar Muat PUK F.SPTI.K.SPSI dengan PT ABL.
Namun menurut keterangan sekretaris SPTI Cakupan Desa Baru tersebut mereka hanya dipanggil ke Dinas satu kali untuk mendengarkan keterangan soal persoalan yang terjadi. Kemudian Pihak Dinas memintak surati lagi kepada pihak SPTI dengan perihal yang sama. Kemudian surat keduapun dilayangkan.
“Beberapa hari setelah itu kami menghubungi Mediator Disperinaker, Saudara Dody, SE dan mendapat jawaban yang diluar nalar, yaitu dikatakan olehnya pihak perusahaan sibuk, tidak bisa diganggu. Sungguh aneh rasanya, “ujar Andika
Lanjut dikatakan andika bahwa pihak perusahaan ternyata dalam persengketaan ini diam-diam telah membuat Serikat Pekerja dengan nama Serikat pekerja Agung Bumi Lestari Desa Baru yang diterbitkan oleh Disperinaker Kampar dengan nomor pencatatan 500.15.13.1/Perinaker-PHIK/22 Tanggal 1 Juli 2025
“Persis setalah kami demo, pihak Disperinaker menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Serikat Pekerja perusahaan tersebut. Sehingga ini menjadi dalil perusahaan bahwa pihaknya sudah ada buruh untuk bongkar muat didalam perusahaan. Harusnya tugas mereka sebagai Mediator PHIK adalah memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pihak pekerja/buruh dan pengusaha secara netral melalui proses mediasi, membantu perumusan kesepakatan damai, serta melakukan pembinaan. Serta Tugas utama mediator adalah membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak tanpa memaksakan suatu penyelesaian,”ujar andika
Kepala Bidang PHIK Kabupaten Kampar Melalui Mediator PHIK Dody, SE mengatakan bahwa pihak SPTI pernah melayangkan surat dan telah menjelaskan persoalan tersebut kepada pihak Disperinaker Kampar. Ia juga membenarkan telah menerbitkan surat Pencatatan Serikat Pekerja diruang lingkup perusahaan. Namun dikatakan Dody ia tidak bisa terlalu jauh menanggapinya, karena tugas mereka hanya sekedar pencatatan serikat buruh dan perusahaan.
“SPTI Desa Baru perna memberikan surat kedinas melalui saya dan sempat menjelaskan kronologinya. Namun kita tidak bisa berbuat banyak. Kalau tuntutan mereka terhadap pihak perusahaan bisa terkabulkan, silahkan menjumpai perusahaan dengan nego berbagi jatah bongkar dan bisa juga menempuh jalur pengadilan,”Ujar Dody kepada Swarakepri melalui sambungan seluler Jumat, 19/09/2025.***
Medan, September 2025 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), memulai pembangunan…
BATAM - Gordon Hassler Silalahi melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal dan Jon Raperi melaporkan empat orang…
BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak…
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
This website uses cookies.