Categories: BATAMBP BATAM

Status Lahan Sei Nayon Batam

BP BATAM – Menanggapi pertanyaan sejumlah media berkaitan dengan status lahan di wilayah Sei Nayon Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan.

Tuty mengatakan bahwa benar Penetapan Lokasi Nomor : 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.

Mulanya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL nomor : 21030118 Tanggal 06 Maret 2001 dengan Luas 528.000 M2.

Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.

“Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat.” Kata Tuty.

Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor : 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan Perumahan dan Pariwisata yang berlokasi di Wilayah Pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.

“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk Row Jalan.” Sambung Tuty.

Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.

BP Batam melakukan revisi PL nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.

Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 M2.

Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan untuk Row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.

“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat.” Kata Tuty.

Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.

Pihaknya menuturkan bahwa BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.

“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk.” Pungkas Tuty./Humas BP Batam

Redaksi

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

22 jam ago

This website uses cookies.