Categories: HUKUM

Steven Chua Pasrah Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

BATAM – Chua Swee Cheng alias Steven Chua kini sudah berusia 70 tahun, namun terdakwa kasus penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine ini harus rela menerima tuntutan dari JPU Andi Akbar selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/8).

Tuntutan yang dibacakan JPU Andi Akbar tersebut menyebutkan bahwa Steven Chua telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Steven Chua mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memohon supaya hukumannya diringankan Majelis Hakim.

“Saya mengaku salah yang Mulia, tapi kalau nanti saya mati bagaimana anak saya yang sedang sakit,” ujarnya menanggapi tuntutan JPU.

Steven Chua pun selalu mengulang perkataannya bahwa dia tidak tau apa-apa karena yang mengendalikan perusahaannya di Batam adalah Najib.

“Sudah-sudah, agenda putusan digelar hari Selasa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Egy dan Renni Ambarita sebagai Hakim anggota.

 

 

Penulis : Rumbo

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

4 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

13 jam ago

This website uses cookies.