BATAM – Chua Swee Cheng alias Steven Chua kini sudah berusia 70 tahun, namun terdakwa kasus penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine ini harus rela menerima tuntutan dari JPU Andi Akbar selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/8).
Tuntutan yang dibacakan JPU Andi Akbar tersebut menyebutkan bahwa Steven Chua telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Steven Chua mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memohon supaya hukumannya diringankan Majelis Hakim.
“Saya mengaku salah yang Mulia, tapi kalau nanti saya mati bagaimana anak saya yang sedang sakit,” ujarnya menanggapi tuntutan JPU.
Steven Chua pun selalu mengulang perkataannya bahwa dia tidak tau apa-apa karena yang mengendalikan perusahaannya di Batam adalah Najib.
“Sudah-sudah, agenda putusan digelar hari Selasa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Egy dan Renni Ambarita sebagai Hakim anggota.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.