BATAM – Chua Swee Cheng alias Steven Chua kini sudah berusia 70 tahun, namun terdakwa kasus penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine ini harus rela menerima tuntutan dari JPU Andi Akbar selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/8).
Tuntutan yang dibacakan JPU Andi Akbar tersebut menyebutkan bahwa Steven Chua telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Steven Chua mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memohon supaya hukumannya diringankan Majelis Hakim.
“Saya mengaku salah yang Mulia, tapi kalau nanti saya mati bagaimana anak saya yang sedang sakit,” ujarnya menanggapi tuntutan JPU.
Steven Chua pun selalu mengulang perkataannya bahwa dia tidak tau apa-apa karena yang mengendalikan perusahaannya di Batam adalah Najib.
“Sudah-sudah, agenda putusan digelar hari Selasa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Egy dan Renni Ambarita sebagai Hakim anggota.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…
Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…
Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…
This website uses cookies.