JEMBER – MR (37), warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, kini harus mendekam di dalam penjara.
MR sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buronan Unit Reserse Kriminal Polsek Puger, karena mencuri sepeta motor milik istrinya sendiri.
Setelah dilakukan pencarian selama 14 hari, akhirnya MR tertangkap pada Minggu (8/12/12019).
“Tanggal 25 November 2019 lalu, kami menerima laporan dari Siti Kholifah, warga Desa Wonosari. Dia mengaku sepeda motornya yang diparkir di depan warung makan Desa Kasiyan Timur, raib diambil orang,” kata Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, Senin (9/12/2019).
Menurut polisi, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Saat itu juga anggota Polsek Puger meluncur menyita barang bukti tersebut,” tutur Ribut.
Setelah ditelusuri lebih jauh, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku yang tak lain adalah suami siri korban.
Motor tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 8 juta.
Adapun, MR ditangkap di rumah istri sahnya di Kabupaten Tuban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Puger untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK milik korban,” kata Ribut.
Akibat perbuatannya, MR disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.