Categories: BATAM

Suara dan Rintihan Hati Keluarga Dwi Putri Memohon Keadilan ke Majelis Hakim PN Batam

BATAM – Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 18 April 2026.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Meniek Emelinna Latuputty dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Penasehat Hukum para terdakwa.

Selain memberiksan kesaksian, Meliasari juga memohon untuk bisa membacakan surat dari Ayah kandung almarhumah Dwi Putri di persidangan.

“Saya mohon izin untuk bisa membacakan surat dari ayah saya pak,”kata Meliasari kepada JPU. JPU Gustirio selanjutnya memohon izin kepada Majelis Hakim atas permohonan Meliasari.

Setelah penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan, Meliasari kemudian membacakan surat dari ayah kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini di persidangan.

@swarakepritv Teriakan Histeris Keluarga Dwi Putri saat Bertemu Terdakwa Wilson Lukman di PN Batam Suasana Pengadilan Negeri mendadak tegang mendengar teriakan histeris dari keluarga korban menjelang sidang lanjutan kasus Mpembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson lukman Cs, Senin 18 Mei 2026 siang. Momen itu terjadi saat terdakwa Wilson Lukman turun dari mobil tahanan Kejaksaan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Saat berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, salah satu perempuan keluarga korban almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini meluapkan emosinya dan berteriak histeris melihat terdakwa terdakwa Wilson Lukman. “Pembunuh kau ya..pembunuh!! pembunuh!!”teriak perempuan tersebut histeris sambil berupaya menghampiri terdakwa Wilson Lukman,. Melihat kejadian tersebut, pengunjung sidang yang ada mencoba menenangkan perempuan tersebut. Petugas Kejaksaan Negeri Batam juga segera mengamankan dan memasukkan terdakwa Wilson Lukman ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #wilsonlukman#dwiputri ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Berikut isi surat ayah kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini yang dibacakan Meliasari di persidangan:

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Izin Yang Mulia, kami orang tua almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, anak kami Melaisari jauh dari Lampung berangkat menuju Batam hari ini bukan untuk balas dendam, kami datang untuk satu hal, memohon keadilan.

@swarakepritv Suara dan Rintihan Hati Keluarga Dwi Putri Memohon Keadilan Ke Majelis Hakim PN Batam Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 18 April 2026. Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Meniek Emelinna Latuputty dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Penasehat Hukum para terdakwa. Selain memberiksan kesaksian, Meliasari juga memohon untuk bisa membacakan surat dari Ayah kandung almarhumah Dwi Putri di persidangan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #wilsonlukman #dwiputri #dwiputriapriliandini ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Yang Mulia, anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa ampun dan rasa belas kasihan sampai meninggal dunia, dan hampir setiap hari anak almarhumah bertanya tentang mamahnya kemana, kenapa mamah tidak telepon, kenapa mamah dibunuh? yang bunuh mamah sudah dihukum belum? dengan polosnya cucu kami bertanya.

Karena itu yang mulia, dengan segala kerendahan hati kami memohon agar keterangan saksi kami hari ini Meliasari dijadikan pertimbangan jadi saksi hidup betapa hancurnya kami sekeluarga.

Ibu almamarhumah saat ini sakit-sakitan, mentalnya sangat terpukul, begitu juga saya bapaknya.

Mohon Yang Mulia tetap berpegang teguh kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana karena faktanya ini bukan khilaf, empat orang tiga hari mereka direncanakan, disiksa secara keji, dilukis wajahanya, disiram air lewat hidung. Betapa sadisnya mereka pak.

Mohon dihukum yang setimpal Yang Mulia, dengan perbuatan mereka Yang Mulia, mereka tiga hari tidak kasih ampun ke anak kami. Maka dari itu kami mohon agar pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sukses Rampungkan Pendidikan P3N XXVII Lemhannas RI, Dr. T.R. Fahsul Falah Siap Perkuat Kepemimpinan Visioner Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) secara resmi menutup Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional…

1 jam ago

Keselamatan Prioritas Utama, KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Aman Pasca Gempa di Cianjur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan bahwa seluruh perjalanan kereta api…

1 jam ago

Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN I Sembelih 304 Hewan Kurban

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…

4 jam ago

ITSM Perkuat Posisi Kampus Inovatif Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…

4 jam ago

Bantu Brand Agar Direkomendasikan oleh AI, Avonetiq luncurkan AVO AI

Perubahan perilaku pencarian informasi yang semakin bergeser ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI) menciptakan tantangan…

5 jam ago

This website uses cookies.