Categories: BATAM

Surati Presiden Jokowi, Warga Jelaskan Sejarah Perkampungan di Pulau Rempang

BATAM – Masyarakat kampung-kampung di Pulai Rempang, Galang dan Galang Baru melalui Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) menyurati Presiden Jokowi terkait permohonan legalitas lahan masyarakat pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

Dalam surat permohonan nomor 03/VI/2023 tersebut, masyarakat berharap Presiden Jokowi bisa menyelesaikan soal legalitas perkampungan di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru.

Dalam surat tersebut, KERAMAT juga menjelaskan soal sejarah perkampungan masyarakat di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru. Berikut penjelasan warga dalam surat permohonan legalitas lahan kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru kepada Presiden Jokowi tanggal 2 Juni 2023.

Pertama, Para leluhur nenek moyang kami telah membuka, menetap di kampung-kampung tersebut turun-temurun semenjak Kerajaan Melayu Islam Riau Lingga pada tahun 1834 yang kerajaannya diperintah oleh Sultan Abdurrahman Muazzamsyah. Kemudian pada era penjajahan Belanda dan Jepang, orang-orang tua kami turut berjuang merebut kemerdekaan dengan peralatan senjata yang sangat terbatas mereka juga gugur sebagai pahlawan.

Kedua, Pada awal kemerdekaan tahun 1945, kampung-kampung tersebut dibawahi Kewedanaan Tanjungpinang. Dari tahun 1960 sampai dengan tahun 1979 kami dibawahi Kecamatan Bintan Selatan Kabupaten Kepulauan Riau Provinsi Riau.

Kemudian pada tahun 1980 Kecamatan Bintan Selatan dimekarkan menjadi kecamatan Galang bertempat di Sembulang Pulau Rempang dengan alasan pemerintah tidak menempatkan di Pulau Galang karena pada tahun 1980 di Pulau Galang digunakan sebagai penampung pengungsian Vietnam dan Kamboja dengan jumlah 18.000 orang.

Ketiga, Pada tahun 1986 Pulau Rempang ditetapkan sebagai hutan buru oleh Kementerian Kehutanan Sujarwo tanpa ada sosialisasi dan pengecekan di lapangan, pulau tersebut dianggap tidak ada kampung dan penduduk.

Selanjutnya keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia No 28 tahun 1992 Pulau Rempang. Berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN 9/VIII/93 OB saat itu belum mempunyai kewenangan HPL karena baru kesediaan memberikan HPL ke OB.

Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dan Pulau sekitarnya ditetapkan penambahan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha kawasan berikat (Bonded Zone) juga tidak ada sosialisasi ke masyarakat sampai saat ini dari Otorita Batam berganti menjadi BP Batam yang mendapat mandat dari pusat belum ada melakukan ganti untung atas lahan perkebunan, rumah ataupun gedung secara musyawarah mufakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

54 menit ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

2 jam ago

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Di tahun 2026, peta persaingan mobile game Indonesia diramaikan oleh variasi genre yang makin beragam.…

2 jam ago

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

4 jam ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

5 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

6 jam ago

This website uses cookies.