Categories: BATAM

Surati Presiden Jokowi, Warga Jelaskan Sejarah Perkampungan di Pulau Rempang

BATAM – Masyarakat kampung-kampung di Pulai Rempang, Galang dan Galang Baru melalui Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) menyurati Presiden Jokowi terkait permohonan legalitas lahan masyarakat pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

Dalam surat permohonan nomor 03/VI/2023 tersebut, masyarakat berharap Presiden Jokowi bisa menyelesaikan soal legalitas perkampungan di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru.

Dalam surat tersebut, KERAMAT juga menjelaskan soal sejarah perkampungan masyarakat di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru. Berikut penjelasan warga dalam surat permohonan legalitas lahan kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru kepada Presiden Jokowi tanggal 2 Juni 2023.

Pertama, Para leluhur nenek moyang kami telah membuka, menetap di kampung-kampung tersebut turun-temurun semenjak Kerajaan Melayu Islam Riau Lingga pada tahun 1834 yang kerajaannya diperintah oleh Sultan Abdurrahman Muazzamsyah. Kemudian pada era penjajahan Belanda dan Jepang, orang-orang tua kami turut berjuang merebut kemerdekaan dengan peralatan senjata yang sangat terbatas mereka juga gugur sebagai pahlawan.

Kedua, Pada awal kemerdekaan tahun 1945, kampung-kampung tersebut dibawahi Kewedanaan Tanjungpinang. Dari tahun 1960 sampai dengan tahun 1979 kami dibawahi Kecamatan Bintan Selatan Kabupaten Kepulauan Riau Provinsi Riau.

Kemudian pada tahun 1980 Kecamatan Bintan Selatan dimekarkan menjadi kecamatan Galang bertempat di Sembulang Pulau Rempang dengan alasan pemerintah tidak menempatkan di Pulau Galang karena pada tahun 1980 di Pulau Galang digunakan sebagai penampung pengungsian Vietnam dan Kamboja dengan jumlah 18.000 orang.

Ketiga, Pada tahun 1986 Pulau Rempang ditetapkan sebagai hutan buru oleh Kementerian Kehutanan Sujarwo tanpa ada sosialisasi dan pengecekan di lapangan, pulau tersebut dianggap tidak ada kampung dan penduduk.

Selanjutnya keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia No 28 tahun 1992 Pulau Rempang. Berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN 9/VIII/93 OB saat itu belum mempunyai kewenangan HPL karena baru kesediaan memberikan HPL ke OB.

Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dan Pulau sekitarnya ditetapkan penambahan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha kawasan berikat (Bonded Zone) juga tidak ada sosialisasi ke masyarakat sampai saat ini dari Otorita Batam berganti menjadi BP Batam yang mendapat mandat dari pusat belum ada melakukan ganti untung atas lahan perkebunan, rumah ataupun gedung secara musyawarah mufakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

4 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

5 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

6 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

8 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

8 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

23 jam ago

This website uses cookies.