Categories: BATAM

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

“Kita berharap kasus ini segera dituntaskan. Proyek tersebut sudah mangkrak, dan tidak bisa digunakan sesuai spesifikasi yang direncanakan awal,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 17 Juni 2025 sore.

Ia menilai penyidikan kasus ini berjalan lambat karena penyidik belum menetapkan tersangka. “Memang tidak ada SOP untuk batas Waktu penyidikan, tapi seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini,”ujarnya.

Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak terlalu rumit, karena bukti-bukti pasti sudah dikantongi penyidik.

“Untuk menghitung kerugian negara, penyidik minta BPKP untuk menghitung. Penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti terhadap dugaan korupsi. Sampai sekarang belum ada tersangka,”jelasnya.

Kata dia, revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan terminal diduga bermasalah di kontruksi awal. “Sebenarnya ada masalah di kontruksi awal. Kenapa alur itu tidak bisa dikeruk lagi, karena kalau dipaksakan tiang pancang akan roboh,”ujarnya.

Disisi lain, Tain juga menyoroti soal pelantikan FAP sebagai Pejabat Eselon 2 di Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Senin 16 Juni 2025.

“Salah satu pejabat eselon 2 yang dilantik itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan batu ampar yang sedang ditangani Polda Kepri,”bebernya.

“Status hukum FAP sebenarnya bagaimana dalam perkara tersebut? Karena sekitar bulan Maret 2025 lalu penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah yang bersangkutan,”lanjut Tain.

Menurut dia, status yang bersangkutan harus jelas dalam perkara tersebut, karena sesuai ketentuan, penggeledahan bisa dilakukan setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan.

“Dasar penyidik mengajukan penggeledahan ke Ketua Pengadilan karena sudah terbit SPDP. SPDP diterbitkan karena penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana, dan kemungkinan sudah mengarah kepada penetapan tersangka,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

3 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

7 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

7 jam ago

This website uses cookies.