BATAM – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batam meninjau 58 armada pengangkut sampah tak layak jalan di tempat pembuangan akhir (TPA) punggur, Senin (7/6/2021).
Hasilnya, ke 58 armada tak layak jalan tersebut tidak berada di lokasi TPA punggur.
Dan menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bahwa armada-armada tersebut masih beroperasi di lapangan.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota DPRD Batam, Mochammad Mustofa menyayangkan ketika pemerintah masih meloloskan armada tak layak untuk beroperasi.
Menurut pria yang akrab disapa Mutofa ini, armada-armada yang tidak layak lolos uji KIR sebaiknya tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
“Sebaiknya 58 armada ini di petakan, mana yang layak di hancurkan dan yang masih bisa diperbaiki. Sehingga kita ketahui tindakan apa yang kita lakukan. Pembenahan seperti apa yang memungkinkan dalam APBD itu,” katanya di lokasi.
Mustofa juga menyesalkan kinerja Kepala DLH yang membiarkan armada tak layak jalan dan menuntut harus bertanggung jawab.
“Kepala Dinas itu bisa kerja tidak? Bertahun-tahun masih begini,” seloroh Mustofa.
Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan peninjauan 58 armada tak layak jalan tersebut. Bahkan 4 hari sebelum peninjauan pihaknya telah bersurat ke DLH sebagai pemberitahuan.
Dengan tidak adanya armada-armada pengangkut sampah tak layak jalan di TPA Punggur membuat dirinya kecewa dengan DLH Kota Batam./Red/DN
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.