“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”ujarnya.
Dijelaskan bahwa protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang disekitarnya,”terangnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya.
(Redaksi)
PT Gauri Sinergi Semesta (GSS) resmi meluncurkan TFI — Tamil Friendship Indonesia sebagai program tanggung jawab sosial (CSR) dan…
Solo, 2025 - Kinara berdiri dengan penuh percaya diri di TEDx UNS Tower: AMA dengan…
Jakarta, September 2025 — BINUS @Medan menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura di Medan, pertemuan…
Harga emas (XAU/USD) diperdagangkan dalam rentang sempit pada sesi Kamis (6/11) dengan kecenderungan menguat tipis…
Dalam rangka menjaga keselamatan, keandalan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan transportasi…
This website uses cookies.