“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”ujarnya.
Dijelaskan bahwa protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang disekitarnya,”terangnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya.
(Redaksi)
Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…
Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…
Ekosistem startup di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Pada awal 2024, tercatat ada 2.562 startup…
KUPP Kelas III Ogoamas, bekerja sama dengan Port Academy, sukses menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar…
Sistem telepon berbasis AI "MiiTel Phone" kini menyediakan fitur word cloud otomatis, memungkinkan perusahaan melihat…
Pada ajang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/9), WSBP berhasil meraih penghargaan dalam kategori Top…
This website uses cookies.