LINGGA – Tambatan perahu di Pulau Besi, Desa Busung Panjang, Kecamatan Posek, Kabupaten Lingga yang sempat rubuh beberapa waktu lalu akibat bencana alam akan segera dibangun menggunakan APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun 2023.
Hal ini terungkap saat Kades Busung Panjang Norbaryansyah didampingi perangkat desa menemui Kadis Perhubungan Lingga Hendry Efrizal, di ruang pertemuan Kantor Dinas Perhungan Lingga, Senin, 31 Juli 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Norbaryansah menyampaikan bahwa dermaga tambatan perahu di pulau besi merupakan sarana utama sebagai pergerakan perekonomian masyarakat. Baik sebagai tambatan perahu bagi para nelayan maupun sebagai sarana masyarakat untuk keluar masuk pulau besi.
Kadishub Lingga Hendry Efrizal menyambut baik aspirasi dari menyambut baik aspirasi yang disampaikan tersebut. Ia menegaskan bahwa dermaga tersebut merupakan sarana vital bagi masyarakat.
“Kita akan prioritaskan nanti di APBDP tahun 2023 Kabupaten Lingga. Tahun ini akan kita bangun sepanjang 75 meter sesuai kebutuhan masyarakat,”ujarnya.
Norbaryansah mengaku bersyukur atas respon positif dari Kadishub Lingga. “Alhamdulillah dapat bersilahturami dengan Pak Kadis dan dapat respon yang sangat memuaskan,”ujarnya.
Selain soal tambatan perahu, kehadiran Kepala Desa dan perangkat Desa Busung Panjang ini juga menyampaikan aspirasi terkait ruang tunggu Pulau Panjang Dusun II, kemudian mengenai lampu penerangan pelabuhan dan beberapa hal lainnya/MDN
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.