Tampar Menantu, Seorang Nenek Dihukum 3 bulan Penjara

BATAM – swarakepri.com : Akibat menampar sang menantu, seorang nenek bernama Ghian-ghian(62) divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim , hari ini, Senin(17/3/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa sesuai dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan terdakwa divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan atau tanpa menjalani hukuman di penjara,” ujar Thomas Tarigan selaku Hakim Tunggal saat memimpin persidangan.

Kasus yang membelit seorang nenek ini sendiri berawal pada tanggal 7 Januari 2014 lalu ketika anak terdakwa sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Batam.

Selama dalam proses tersebut dibuat kesepakatan bahwa sang menantu diberikan jadwal 2 kali seminggu untuk menjenguk dan membawa anaknya(cucu terdakwa,red) yang masih berusia dua tahun untuk jalan-jalan.

Peristiwa penamparan tersebut terjadi pada bulan januari 2014 saat terjadi pertengkaran antara sang nenek dengan menantunya yang sedang membawa anaknya jalan-jalan di sebuah mini market. Karena anak tersebut menangis saat dibawa kemobil dengan tiba-tiba sang nenek menampar sang menantu hingga mengakibatkan wajah lebam dan memar, mobil sang menantu juga ikut dirusak.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.