BATAM – swarakepri.com : Akibat menampar sang menantu, seorang nenek bernama Ghian-ghian(62) divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim , hari ini, Senin(17/3/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa sesuai dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan terdakwa divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan atau tanpa menjalani hukuman di penjara,” ujar Thomas Tarigan selaku Hakim Tunggal saat memimpin persidangan.
Kasus yang membelit seorang nenek ini sendiri berawal pada tanggal 7 Januari 2014 lalu ketika anak terdakwa sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Batam.
Selama dalam proses tersebut dibuat kesepakatan bahwa sang menantu diberikan jadwal 2 kali seminggu untuk menjenguk dan membawa anaknya(cucu terdakwa,red) yang masih berusia dua tahun untuk jalan-jalan.
Peristiwa penamparan tersebut terjadi pada bulan januari 2014 saat terjadi pertengkaran antara sang nenek dengan menantunya yang sedang membawa anaknya jalan-jalan di sebuah mini market. Karena anak tersebut menangis saat dibawa kemobil dengan tiba-tiba sang nenek menampar sang menantu hingga mengakibatkan wajah lebam dan memar, mobil sang menantu juga ikut dirusak.(red/adi)
Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada nasabah, BRI Branch Office…
Perkembangan Agentic AI atau AI Agents semakin mendapat perhatian dari pelaku industri di Indonesia. Tingginya…
BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…
BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Setahun setelah mencatat peningkatan pangsa pasar terbesar di industri kripto Indonesia, FLOQ kembali memperoleh pengakuan…
This website uses cookies.