Categories: HUKRIM

Tan Bak Seng Dihukum 8 Tahun Penjara

Terkait Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak 

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim menghukum terdakwa Warga Negara Malaysia, Tan Bak Seng alias Aseng(54) dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus pidana perdagangan orang dan perlindungan anak,Kamis(5/11/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya. Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Budiman juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa bukan warga negara Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

“Barang bukti paspor dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Budiman.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, Tan Bak Seng melalui penasehat hukumnya Suherman langsung mengajukan banding.

“Kami mengajukan upaya banding,” kata Suherman setelah berkonsultasi dengan terdakwa.

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis dipersidangan.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat Tan Bak Seng dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

47 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.