Categories: HUKRIM

Tan Bak Seng Dihukum 8 Tahun Penjara

Terkait Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak 

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim menghukum terdakwa Warga Negara Malaysia, Tan Bak Seng alias Aseng(54) dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus pidana perdagangan orang dan perlindungan anak,Kamis(5/11/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya. Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Budiman juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa bukan warga negara Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

“Barang bukti paspor dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Budiman.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, Tan Bak Seng melalui penasehat hukumnya Suherman langsung mengajukan banding.

“Kami mengajukan upaya banding,” kata Suherman setelah berkonsultasi dengan terdakwa.

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis dipersidangan.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat Tan Bak Seng dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

30 menit ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

2 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

6 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

6 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

11 jam ago

This website uses cookies.