Categories: HUKRIM

Tan Bak Seng Dihukum 8 Tahun Penjara

Terkait Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak 

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim menghukum terdakwa Warga Negara Malaysia, Tan Bak Seng alias Aseng(54) dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus pidana perdagangan orang dan perlindungan anak,Kamis(5/11/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya. Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Budiman juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa bukan warga negara Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

“Barang bukti paspor dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Budiman.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, Tan Bak Seng melalui penasehat hukumnya Suherman langsung mengajukan banding.

“Kami mengajukan upaya banding,” kata Suherman setelah berkonsultasi dengan terdakwa.

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis dipersidangan.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat Tan Bak Seng dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.