Categories: HUKRIM

Tan Bak Seng Dihukum 8 Tahun Penjara

Terkait Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak 

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim menghukum terdakwa Warga Negara Malaysia, Tan Bak Seng alias Aseng(54) dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus pidana perdagangan orang dan perlindungan anak,Kamis(5/11/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya. Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Budiman juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa bukan warga negara Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

“Barang bukti paspor dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Budiman.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, Tan Bak Seng melalui penasehat hukumnya Suherman langsung mengajukan banding.

“Kami mengajukan upaya banding,” kata Suherman setelah berkonsultasi dengan terdakwa.

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis dipersidangan.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat Tan Bak Seng dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

21 jam ago

This website uses cookies.