Categories: BATAMOPINI

Tanggapan APINDO Batam Terkait Terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022

Penulis: Rafki Rasyid/Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam

Pemerintah menurut saya telah melakukan tindakan yang gegabah dan ugal-ugalan dengan menerbitkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Karena Permenaker tersebut diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir, bahkan ada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021. Artinya Permenaker dadakan ini mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan.

Selain itu, pemerintah saat ini terkesan sedang menyampaikan pesan kepada para investor bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum. PP 36 Tahun 2021 yang masih berlaku masa iya mau dibatalkan dengan aturan selevel peraturan menteri saja?

Banyak perusahaan yang telah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah pada PP 36 Tahun 2021. Dengan terbitnya Permenaker baru ini banyak perusahaan bertanya-tanya aturan mana yang mau dipakai? PP 36 Tahun 2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas formulasi penetapan upah minimum.

Tiba-tiba pemerintah menerbitkan lagi aturan baru yang sama sekali berbeda dari formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua-duanya sama-sama berlaku.

Tapi kalau dilihat hierarki perundang-undangannya, maka jelas Peraturan Pemerintah berada di atas Peraturan Menteri. Maka dalam hal ini, Permenaker No. 18 tahun 2022 tersebut secara hukum tidak bisa dipakai dan secara yuridis tidak berlaku.

Dalam penerbitan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut, pengusaha juga tidak diajak berunding. Tiba-tiba pengusaha dipanggil dan disampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker baru yang diberi nomor 18 tahun 2022.

Hal ini juga menyalahi ketentuan dalam penyusunan peraturan. Tidak adanya masukan dari pihak pengusaha yang akan menanggung beban dari pembayaran upah, jelas merupakan ketidakadilan.

Pemerintah hanya menerbitkan aturan, pengusahalah yang akan menanggung beban dari terbitnya aturan tersebut. Tapi pengusahanya tidak diajak bicara sama sekali, tiba-tiba disodori Permenaker yang sudah jadi. Bentuk ketidakadilan ini jelas akan menimbulkan perlawanan hukum dari pengusaha.

Dalam rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO dan juga dihadiri oleh wakil dari Kadin Indonesia, pengusaha menyatakan akan melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.