Kantor BP BATAM
BATAM – Polemik alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M2 kepada PT Artha Wijaya Sakti di Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam mendapat tanggapan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Kepala Biro Umum BP Batam, M.Taofan menegaskan bahwa pengalokasian lahan kepada PT Artha Wijaya Sakti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lokasi tersebut berdasarkan sertipikat HPL(Hak Pengelolaan Lahan) yang telah diterbitkan atas nama BP Batam dan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 11 Agustus 2025 siang.
Polemik alokasi lahan ini diungkapkan oleh Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Bolia pada Selasa 22 Juli 2025 lalu.
Ia mengatakan, Kampung Belian Tua tempatnya bermukim dan mengurus keperluan warga terancam hilang karena BP Batam telah menerbitkan alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M² kepada PT Artha Wijaya Sakti perusahaan yang baru saja terbit akta notarisnya pada tahun 2023 lalu.
”Kami merasa lemah, jiwa kami ini. Karena kampung kami sudah dialokasikan,” ujarnya lirih.
Saat ditemui di rumahnya, Bolia tampak gundah dengan persoalan tersebut. Yang ia pikirkan, siapakah yang bisa menyelesaikan atau siapa pihak yang dapat membantu mempertahankan kampung seluas 6000 M2 ini? Agar mereka bisa tetap eksis menetap di kampung Belian Tua itu sampai ke anak-cucu nya nanti.
Menurut Bolia, Kampung Belian Tua merupakan warisan turun-temurun dari leluhurnya nelayan Melayu tempatan sejak abad ke 18. Ia mengetahui hal ini berdasarkan penuturan orang tua-tua terdahulu dan dari dokumen-dokumen dan barang-barang bersejarah yang ada hingga sampai akhirnya ke generasinya.
Kata dia, masyarakat kampung Belian Tua ini merupakan generasi ketujuh sejak perkampungan tersebut pertama kali dibuka oleh orang tua Atok Geno [Habibullah] dari keluarga Siti Awal (Kakak Atok Geno) di Kampung Belian Teluk Tering, Kelurahan Belian.
Kemudian terjadi huru-hara pada awal tahun 1990-an antara pemerintah (Otorita Batam) dengan masyarakat Melayu, sehingga akhirnya mereka tergeser dan dipindahkan dari sana.
”Keberadaan kami saat ini terancam! Sedikit demi sedikit, dari tahun ke tahun, keberadaan kami tergeser dari kampung kami sendiri,”ucapnya.
Untuk itu, Bolia berharap, BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam untuk dapat memperhatikan keberadaan mereka sebagai masyarakat tempatan suku Melayu, paling tidak — tidak membuang sejarah yang ada.
Perusahaan Mencoba Melobi Warga
Sejak PL tersebut didapatkan oleh PT Artha Wijaya Sakti, Bolia mengaku bahwa ada pihak perusahaan mencoba berkomunikasi dengan warga setempat. Komunikasi ini merupakan bagian dari upaya lobi-lobi perusahaan kepada warga agar dapat mengosongkan lahan tersebut.
Akan tetapi, Bolia merasa meskipun perusahaan telah mendapatkan PL dari BP Batam — untuk masalah kepemilikan tanah tersebut masih lah tetap milik pihaknya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
”Setahu kami, lahan tersebut masih milik kami. Bukan milik BP Batam. Kenapa BP Batam ini mengalokasikan lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami?,” tanya Bolia.
Kata dia, lahan seluas 6000 M² ini merupakan sisa-sisa lahan di dalam kampung Belian Tua. Itu pun sudah dihuni oleh penduduk dan juga telah berdiri sebuah Masjid yang menjadi satu-satu tempat ibadah umat muslim di RT 01/RW 06 kampung Belian Tua yang jumlahnya mencapai 600 KK.
Lantas, ia juga mempertanyakan keputusan BP Batam menerbitkan PL kepada perusahaan yang dinilai tumpang-tindih dengan PL Masjid tersebut.
”Jadi, PL tersebut ditimpa dengan PL Masjid Al-Furqon yang telah lebih dahulu terbit,” ujarnya.
Page: 1 2
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
This website uses cookies.
View Comments