Sebulan lalu, pihak perusahaan melalui perwakilannya mengundang warga untuk menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Hokkie, Nongsa untuk mencari solusi. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Lurah Belian, perwakilan Camat Batam Kota, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
”Jadi, kami menghadiri undangan tersebut. Dalam pertemuan itu memang belum ada titik-temunya. Sehingga, kami menilai dipertemuan itu BP Batam tidak dilibatkan, kami juga tidak tahu kenapa tidak dilibatkan. Padahal BP Batam yang mengalokasikan,” kata dia.
Persepsinya atas pertemuan ini, seolah-olah warga harus berhadapan dengan perusahaan. Maka kesimpulan pihaknya atas solusi atau tawaran dari pihak perusahaan yaitu menolak.
Mengenai apa tawaran perusahaan kepada warga, Bolia mengatakan bahwa ada iming-iming ganti rugi kepada warga yang memiliki rumah di sana. Kemudian akan disediakan kavling kemungkinan di Punggur, Nongsa dan ia merasa solusi tersebut tidaklah adil.
”Kami merasa tidak adil. Kami orang sini kok bisa pindah ke Nongsa. Sementara orang luar bisa tinggal di sini. Kok terbalik-balik? Bahasa Melayu nya kayak carut-marut begitu,” ungkapnya.
Yang pihaknya mau adalah, mereka tetap tinggal dan bermukim di sana sampai anak cucu nanti, meskipun lahan yang tersisa hanya tinggal sedikit.
Usai pertemuan pertama tidak mendapat kesepakatan, Bolia mengatakan bahwa perwakilan Camat Batam Kota memberikan rekomendasi untuk dapat menggelar mediasi lanjutan dengan melibatkan BP Batam.
Selain itu, terdapat juga pesan dari Babinkamtibmas, yaitu, selagi belum ada keputusan yang pasti — jangan ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak negatif demi menjaga kondusifitas di Kelurahan Belian.
Warga Surati Kepala BP Batam
Atas persoalan ini, Bolia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BP Batam mengenai permohonan klarifikasi dan penolakan alokasi lahan PT Artha Wijaya Sakti dengan No PL: 224092125 yang diperuntukkan untuk perumahan.
Ada 6 poin yang disampaikan pihaknya, yakni: Pertama, bahwa lahan tersebut dalam penguasaan kami sejak tahun 1942 dari orangtua kami sampai turun-temurun di Belian, kota Batam. Dengan berdirinya bangunan rumah keluarga kami, tempat tinggal beserta Masjid yang sudah ada PL dan legalitas, tempat kami beribadah. Kedua, lahan tersebut telah dicadangkan kepada keluarga kami untuk tempat tinggal. Dan kami belum pernah dibebaskan lahan yang dimaksud oleh BP Batam.
Ketiga, kami warga Melayu asli tempatan turun-temurun sangat keberatan dan menolak untuk dialokasikan ke pihak PT Artha Wijaya Sakti di dalam area/kawasan kampong kami yang hanya tinggal sedikit lagi lahan yang tersisa 6000 M2 dengan total keseluruhan lahan tersebut seluas 23 hektar. Keempat, dan kami menyerahkan sebagian besar lahan kami, tanah wilayah kepada BP Batam untuk dikembangkan demi pembangunan kota Batam.
Kelima, dan kami juga meminta agar kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] kota Batam tidak menerbitkan sertifikat kepada PT yang bersangkutan masih dalam sengketa untuk ditinjau kembali. Keenam, sangat besar harapan kami kepada BP Batam untuk merevisi kembali atas lahan kami tersebut dan mempertimbangkan rasa keadilan, kearifan lokal dan bijaksana agar kami tidak terbuang dari kampong kami sendiri. Dan kami mohon alokasi tersebut dibatalkan dan dialihkan kepada kami Kembali./RD/SF
Page: 1 2
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…
This website uses cookies.
View Comments