uredBATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Batam akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau melalui Sekretaris Disperindag Ghufron Roni mengatakan, pengawasan peredaran rokok ilegal di Batam tidak dilakukan sendiri oleh instansinya, namun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan Bea Cukai.
“Kalau penindakan tetap di Bea Cukai,” kata Ghufron kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Senin (11/7/2022).
Ia memaparkan, Disperindag secara khusus menaungi dua bidang, yakni produksi dan peredaran di lapangan.
Bidang Perindustrian akan mendata serta mengawasi legalitas alat produksi yakni, mesin linting rokok. Hal itu kata dia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan peredaran rokok di lapangan akan diawasi oleh bidang Perdagangan.
“Fungsi kita pengawasan, memberikan imbauan kepada mereka (pengusaha rokok) supaya mengikuti peraturan,” kata Ghufron.
Namun, Ghufron mengaku bahwa kewenangan itu baru diberikan kepada Disperindag belum lama ini. “Awalnya kami belum tahu bagian pengawasan di instansi mana, baru tahun ini kita dilibatkan,” kata dia.
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.
View Comments