BATAM – Aparat Kepolisian Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka berinisial Ja alias Ju dalam kasus 1300 dus rokok Luffman yang diamankan tim patroli Sea Rider KP. Yudistira-8003 Baharkam Polri di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Selain rokok, turut diamankan 1 unit speedboat tanpa nama berwarna hitam dengan 7 unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK, termasuk 6 unit mobil box.
Tersangka dijerat dengan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui aparat Kepolisian sudah mengirimkan SPDP kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus rokok 1.300 dus rokok tersebut.
“Belum menerima pelimpahan apa-apa,” ujarnya kepada Swarakepri, Sabtu(2/5/2020) sore.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna menegaskan, pihaknya belum dilibatkan soal penghitungan kerugian negera dalam kasus 1300 dus rokok tersebut.
“Sampai saat ini Bea dan Cukai tidak ada melakukan penghitungan kerugian negara atas penangkapan kasus rokok tersebut,”tegasnya.
(Tim)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.