BATAM – Aparat Kepolisian Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka berinisial Ja alias Ju dalam kasus 1300 dus rokok Luffman yang diamankan tim patroli Sea Rider KP. Yudistira-8003 Baharkam Polri di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Selain rokok, turut diamankan 1 unit speedboat tanpa nama berwarna hitam dengan 7 unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK, termasuk 6 unit mobil box.
Tersangka dijerat dengan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui aparat Kepolisian sudah mengirimkan SPDP kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus rokok 1.300 dus rokok tersebut.
“Belum menerima pelimpahan apa-apa,” ujarnya kepada Swarakepri, Sabtu(2/5/2020) sore.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna menegaskan, pihaknya belum dilibatkan soal penghitungan kerugian negera dalam kasus 1300 dus rokok tersebut.
“Sampai saat ini Bea dan Cukai tidak ada melakukan penghitungan kerugian negara atas penangkapan kasus rokok tersebut,”tegasnya.
(Tim)
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.