Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

Kesepuluh, Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. kesebelas, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atas Gugatan PTPN IV Regional III tersebut Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Armilis Ramaini & Rekan sudah memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi di Persidangan tanggal 7 November 2024.

Dalam jawaban dan gugatan rekonvensi, KOPPSA-M meminta Majelis Hakim untuk memutuskan:

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi: Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat I. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Rekonvensi: Pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat rekonvensi telah bekerja dengan tidak baik dan benar Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah bekerja dengan tidak baik dan benar dalam membangun dan mengelola kebun kelapa sawit KKPA Penggugat Rekonvensi yang bermitra dengan Tergugat Rekonvensi yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Ketiga, Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat terhadap Berita Acara Pengakuan Hutang(22 Berita Acara).

Keempat, Menyatakan batal demi hukum: Pertama, Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 yang dibuat dan
ditandatangani dihadapan Victor Yonathan, SH, M.Kn, Notaris di Pekanbaru. Kedua, Akta Perjanjian Kredit Investasi CRO.PLG/031/Kl/2013 Nomor 1 00 tanggal 28 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Eriyuf Brandel, SH., Notaris di Pekanbaru.

Kelima, Menyatakan segala biaya yang timbul atas pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit KKPA Penggugat Rekonvensi yang bermitra dengan Tergugat Rekonvensi yang hingga per Maret 2023 sebesar Rp. Rp. 140.869.808.707 adalah merupakan tanggungjawab Tergugat Rekonvensi yang tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat Rekonvensi.

Keenam, Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat 2 hingga Tergugat 623 Dalam Konvensi.

Ketujuh, Memerintahkan Penggugat Rekonvensi tanpa bersama-sama dengan Tergugat Rekonvensi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat 2 hingga Tergugat 623 Dalam Konvensi yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat 1 Dalam Konvensi.

Kedelapan, Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi atas selisih nilai aset dan selisih hasil produksi senilai Rp. 864.957.564.217 kepada Penggugat Rekonvensi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Sekadar Kampus! BINUS @Medan, Tempatnya Para Inovator Digitalpreneur

Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…

21 jam ago

IFBC 2025; FranchiseOne Mendorong Pertumbuhan Wirausaha dan Peluang Bisnis Melalui Franchising

FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…

21 jam ago

Sempat Koreksi Usai Risalah The Fed, Tren Bullish Emas Masih Bertahan

Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…

22 jam ago

Hypefast Rumuskan Strategi Local Brand dalam Menangkan Ramadan 2025

JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna…

22 jam ago

Jam Session Vol. 6: Nyanyi Bareng Sore Band di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 20 Februari 2025 – Jam Session kembali hadir dengan kejutan seru! Setelah kesuksesan Jam…

23 jam ago

SPUN, Pelopor Layanan Visa Online di Indonesia, Bantu Ekosistem Industri Travel Indonesia dalam Perlindungan Data Pribadi

Industri travel Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang luar biasa pasca-pandemi. Pada tahun 2023 saja, perjalanan internasional…

1 hari ago

This website uses cookies.