Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

Kesepuluh, Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. kesebelas, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atas Gugatan PTPN IV Regional III tersebut Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Armilis Ramaini & Rekan sudah memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi di Persidangan tanggal 7 November 2024.

Dalam jawaban dan gugatan rekonvensi, KOPPSA-M meminta Majelis Hakim untuk memutuskan:

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi: Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat I. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Rekonvensi: Pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat rekonvensi telah bekerja dengan tidak baik dan benar Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah bekerja dengan tidak baik dan benar dalam membangun dan mengelola kebun kelapa sawit KKPA Penggugat Rekonvensi yang bermitra dengan Tergugat Rekonvensi yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Ketiga, Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat terhadap Berita Acara Pengakuan Hutang(22 Berita Acara).

Keempat, Menyatakan batal demi hukum: Pertama, Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 yang dibuat dan
ditandatangani dihadapan Victor Yonathan, SH, M.Kn, Notaris di Pekanbaru. Kedua, Akta Perjanjian Kredit Investasi CRO.PLG/031/Kl/2013 Nomor 1 00 tanggal 28 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Eriyuf Brandel, SH., Notaris di Pekanbaru.

Kelima, Menyatakan segala biaya yang timbul atas pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit KKPA Penggugat Rekonvensi yang bermitra dengan Tergugat Rekonvensi yang hingga per Maret 2023 sebesar Rp. Rp. 140.869.808.707 adalah merupakan tanggungjawab Tergugat Rekonvensi yang tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat Rekonvensi.

Keenam, Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat 2 hingga Tergugat 623 Dalam Konvensi.

Ketujuh, Memerintahkan Penggugat Rekonvensi tanpa bersama-sama dengan Tergugat Rekonvensi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat 2 hingga Tergugat 623 Dalam Konvensi yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat 1 Dalam Konvensi.

Kedelapan, Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi atas selisih nilai aset dan selisih hasil produksi senilai Rp. 864.957.564.217 kepada Penggugat Rekonvensi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

4 hari ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

4 hari ago

Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…

4 hari ago

Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…

4 hari ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan

KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…

4 hari ago

This website uses cookies.