Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

Kesepuluh, Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. kesebelas, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atas Gugatan PTPN IV Regional III tersebut Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Armilis Ramaini & Rekan sudah memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi di Persidangan tanggal 7 November 2024.

Dalam jawaban dan gugatan rekonvensi, KOPPSA-M meminta Majelis Hakim untuk memutuskan:

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi: Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat I. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Rekonvensi: Pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat rekonvensi telah bekerja dengan tidak baik dan benar Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah bekerja dengan tidak baik dan benar dalam membangun dan mengelola kebun kelapa sawit KKPA Penggugat Rekonvensi yang bermitra dengan Tergugat Rekonvensi yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Ketiga, Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat terhadap Berita Acara Pengakuan Hutang(22 Berita Acara).

Keempat, Menyatakan batal demi hukum: Pertama, Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 yang dibuat dan
ditandatangani dihadapan Victor Yonathan, SH, M.Kn, Notaris di Pekanbaru. Kedua, Akta Perjanjian Kredit Investasi CRO.PLG/031/Kl/2013 Nomor 1 00 tanggal 28 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Eriyuf Brandel, SH., Notaris di Pekanbaru.

Kelima, Menyatakan segala biaya yang timbul atas pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit KKPA Penggugat Rekonvensi yang bermitra dengan Tergugat Rekonvensi yang hingga per Maret 2023 sebesar Rp. Rp. 140.869.808.707 adalah merupakan tanggungjawab Tergugat Rekonvensi yang tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat Rekonvensi.

Keenam, Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat 2 hingga Tergugat 623 Dalam Konvensi.

Ketujuh, Memerintahkan Penggugat Rekonvensi tanpa bersama-sama dengan Tergugat Rekonvensi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat 2 hingga Tergugat 623 Dalam Konvensi yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat 1 Dalam Konvensi.

Kedelapan, Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi atas selisih nilai aset dan selisih hasil produksi senilai Rp. 864.957.564.217 kepada Penggugat Rekonvensi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.