Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Selasa 11 Februari 2025 beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari penggugat(PTPN IV).
Persidangan perkara ini akan Kembali digelar pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda saksi lanjutan dari penggugat dan Ahli./RD
Jakarta, 19 Februari 2025 – Industri kecantikan dan personal care di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan…
Mengunduh video TikTok bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pelajari satu per satu metode tersebut di…
Jakarta, 17 Februari 2025 – Sebagai bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT…
Jakarta, 19 Februari 2025 — EVOS sebagai salah satu organisasi gaming-entertainment terkemuka di Indonesia dan…
Gunakan WhatsApp Business API dari Barantum untuk mengirim broadcast WhatsApp ke ribuan pelanggan dengan cepat,…
Nylon 6 dan Nylon 66 adalah polimer sintetis yang dikenal sebagai poliamida, banyak digunakan dalam berbagai sektor industri.…
This website uses cookies.