Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Selasa 11 Februari 2025 beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari penggugat(PTPN IV).

Persidangan perkara ini akan Kembali digelar pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda saksi lanjutan dari penggugat dan Ahli./RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pelindo Parepare Layani 105 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…

13 jam ago

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…

13 jam ago

Tancap Gas di Awal 2026, BRI Finance Catatkan Penyaluran Pembiayaan Melonjak 131,53%

Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Hilirisasi, PTPN I Fokus Replanting di Pulau Seram

MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…

14 jam ago

Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Optimal

LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…

14 jam ago

BRI Region 6 Gelar TOT New Qlola, Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Layanan Digital

BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (TOT) New Qlola sebagai langkah strategis dalam…

14 jam ago

This website uses cookies.