Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Selasa 11 Februari 2025 beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari penggugat(PTPN IV).
Persidangan perkara ini akan Kembali digelar pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda saksi lanjutan dari penggugat dan Ahli./RD
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
This website uses cookies.
View Comments