Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Selasa 11 Februari 2025 beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari penggugat(PTPN IV).
Persidangan perkara ini akan Kembali digelar pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda saksi lanjutan dari penggugat dan Ahli./RD
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal memainkan peran strategis sebagai pengelola…
BATAM - Kementerian Transmigrasi melalui Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi(P3UT) menggelar kegiatan Investment…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Clandestine Mini Lab…
This website uses cookies.
View Comments