Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang yang digelar Selasa 11 Februari 2025 beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari penggugat(PTPN IV).

Persidangan perkara ini akan Kembali digelar pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda saksi lanjutan dari penggugat dan Ahli./RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PastNine: Jagoan Baru Rocketindo, Sebarkan Aroma Kemewahan Penuh Ambisi

Jakarta, 19 Februari 2025 – Industri kecantikan dan personal care di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan…

1 hari ago

Mau Download Video TikTok? Ini Cara Paling Mudah, Gratis, dan Cepat!

Mengunduh video TikTok bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pelajari satu per satu metode tersebut di…

1 hari ago

Perkuat Strategi di Captive BRI, BRI Finance Buka Lowongan Relationship Manager

Jakarta, 17 Februari 2025 – Sebagai bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT…

1 hari ago

EVOS dan AXIS Menandai 6 Tahun Kolaborasi dengan Peluncuran AXIS Esports Labs di 6 Kota Baru Tahun 2025

Jakarta, 19 Februari 2025 — EVOS sebagai salah satu organisasi gaming-entertainment terkemuka di Indonesia dan…

1 hari ago

Solusi Broadcast WhatsApp ke Ribuan Pelanggan dengan Barantum

Gunakan WhatsApp Business API dari Barantum untuk mengirim broadcast WhatsApp ke ribuan pelanggan dengan cepat,…

1 hari ago

Perbedaan Nylon 6 dan Nylon 66 serta Kontribusinya dalam Industri Manufaktur Indonesia

Nylon 6 dan Nylon 66 adalah polimer sintetis yang dikenal sebagai poliamida, banyak digunakan dalam berbagai sektor industri.…

1 hari ago

This website uses cookies.