Categories: BATAM

Tanggapi Surat Edaran Penurunan Status Lahan, KADIN Batam Kirim Surat ke Komisi IV

BATAM-Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi surat edaran Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam untuk menurunkan status lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Mengenai surat edaran yang diberikan BP Batam kepada BPN beberapa waktu lalu, kami akan mengirimkan surat ke Komisi IV DPR-RI untuk mempertanyakan bagaimana hasil audit dan rekomendasinya, jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin (2/9/2019).

Selain itu, lanjut Jadi, pihaknya juga akan mengundang Kepala Kantor Lahan BP Batam dan BPN Batam agar hal tersebut dapat didiskusikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu sbelum mengambil keputusan.

SHM di Batam saat ini mencapai jumlah 14.571. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk lahan dengan total seluas 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam.

Dalam surat bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019. Ada dua hal yang disampaikan BP Batam kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Pertama, guna memenuhi ketentuan pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan hak pakai atas tanah. Ketentuan itu mengatur, di atas tanah hak pengelolaan dapat diberikan HGB dan hak pakai. Berdasarkan hal tersebut, terhadap tanah yang sudah diberikan hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai.

Kedua, untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penurunan status SHM kembali jadi HGB ini juga pernah ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofjan Djalil ketika dirinya berkunjung ke Batam, Jumat (21/6) lalu. Ia mengatakan, sejumlah rumah yang pernah diberikan status hak milik, berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh BP Batam, akan diturunkan statusnya jadi HGB jika dijual.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.