Categories: BATAM

Tantimin Tantang PH Karina Sembiring Buktikan Klaim Kehilangan Barang di Kapal Marina Hawk 3

BATAM – Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring dari Law Firm ARSSS & Co terkait kehilangan barang bawaan penumpang Kapal Marine Hawk Tanggapan somasi dengan nomor 147/KHTR/PTB/TS-KRS/VIII/2025 tersebut dikirimkan Rabu 20 Agustus 2025.

Tantimin menegaskan, pihaknya menantang Kuasa Hukum Karina untuk membuktikan klaim soal kehilangan barang bawaan penumpang di Kapal Marine Hawk 3.

“Kita bicara hukum tentu harus dibuktikan dengan bukti-bukti, oleh karena itu kami tantang Rekan Ris Susanto dkk sebagai Kuasa Hukum Karina Sembiring untuk membuktikan klaim soal kehilang barang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 malam.

Menurut Pengacara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, beberapa hal yang ditantang untuk dibuktikan adalah, pertama, apakah ada dapat membuktikan bahwa benar Karina menumpang kapal Marine Hawk 3 dari Johor Bahru tujuan Batam (tiket kapal).

Kedua, apakah ada bukti yang dapat membuktikan benar Karina telah berbelanja di Malaysia dan telah membeli beberapa barang yang diklaim Karina telah hilang.

Ketiga, apakah barang bawaan penumpang milik Karina tersebut dibawa sendiri(hand carry) atau dititipkan kepada ABK(crew) kapal.

Keempat, apakah ada bukti-bukti bahwa barang bawaan penumpang milik Karina tersebut ada dimasukkan ke dalam kapal Marine Hawk 3.

Bendahara DPC Peradi Kota Batam ini juga mengatakan bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan pernyataan Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari.

“Kami menyertakan bukti yang menguatkan pernyataan kami. Argumen harus disertai bukti-bukti,”beberanya.

Ia juga mempersilahkan Kuasa Hukum Karina jika membuat laporan pidana atau perdata.

“Kalau pun kuasa hukum Karina mau lapor pidana atau gugat perdata, silakan itu hak mereka. Sejatinya Karina sudah melapor ke Polresta Barelang tapi ditolak, karena tidak berdasar dan tidak ada bukti,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

6 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

6 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

7 jam ago

This website uses cookies.