Categories: BATAM

Tarif Cukai Naik, Pedagang Rokok di Batam Pasrah

BATAM – Tarif cukai rokok resmi naik sekitar 23 persen per 1 Januari 2020. Kenaikan ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Keputusan menaikkan cukai rokok berimbas pada naiknya harga jual eceran rokok yakni sebesar 35 persen. Disebut-sebut kenaikan kali ini merupakan yang terbesar dalam dua puluh tahun terakhir.

Ragam reaksi muncul dari masyarakat perihal kenaikan ini, salah satunya datang dari pedagang rokok di Batam yang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan Pemerintah.

“Harga masih lama, soalnya masih stok tahun lalu. Pokoknya yang pasti ditakutkan pembelian akan menurun, apa lagi naiknya kan lumayan,” kata Sarinah saat disambangi di tokonya di Sei Panas, Batam, Rabu (01/01/2020).

Sarinah yang sudah berjualan rokok selama 10 tahun terakhir ini mengatakan, kalau kenaikan sekarang paling besar semasa dia berjualan. Menurutnya kenaikan ini sudah tidak wajar.

Di mana kata dia, jika kenaikan harga telah diberlakukan harga satu bungkus rokok bisa mencapai Rp50 ribuan. Tidak akan ada lagi rokok yang bisa dijual di bawah Rp20 ribu.

“Sudah hampir sepuluh tahun saya berjualan rokok dan kenaikan kali ini yang paling tinggi. Biasanya hanya seribuan. Tapi ya sudahlah kita cuma pedagang kecil, ngikut aturan aja,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku aktivitas jual belinya saat ini masih terbilang stabil, belum terlihat penurunan yang signifikan hingga aturan itu resmi diberlakukan.

Selain itu dia mengungkapkan, kenaikan rokok sebenarnya sudah mulai naik pelan-pelan dalam satu bulan terakhir. Jika dihitung per slop, naiknya berada pada kisaran harga Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.

“Mungkin semingu lagi baru kelihatan penurunan jual belinya. Ya harapan saya semoga ini kenaikan yang terakhir kali,” ucapnya.

Patut diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Swarakepri, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku hari ini. Kenaikan tarif cukai rokok diterap secara variatif.

Di mana terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu naik sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…

58 menit ago

Retail Multi Cabang Makin Efisien Berkat Integrasi Odoo Accounting dan Inventory

Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…

2 jam ago

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…

2 jam ago

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…

4 jam ago

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…

5 jam ago

KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026

Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…

5 jam ago

This website uses cookies.