JAKARTA-Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).
“Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini,” katanya.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.
“Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,” tandasnya.
Sumber: Okezone.com
Kelola keluhan pelanggan secara efisien dengan sistem ticketing Barantum yang terintegrasi. Optimalkan manajemen dan respons…
Insiden peretasan yang baru-baru ini menimpa salah satu platform perdagangan kripto kembali menyoroti pentingnya keamanan…
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan talenta digital yang semakin meningkat. Menteri Koordinator Bidang…
Telkom Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pertumbuhan industri gimnasional. Sejalan dengan arahan pemerintah dalam percepatan pengembangan…
Memulai koleksi pertama mereka di tahun 2025, SAFF & Co. menghadirkan koleksi Cloud Mist terbaru…
Di era digital yang serba cepat, persaingan di dunia kerja semakin ketat. Generasi Z dituntut…
This website uses cookies.