JAKARTA-Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).
“Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini,” katanya.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.
“Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,” tandasnya.
Sumber: Okezone.com
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.