Categories: NASIONAL

KPPU Temukan Permainan Ekspor Benih Lobster


JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Seperti dalam pernyataan resmi KPPU dikutip, Kamis (10/12), wasit persaingan usaha ini menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster. KPPU menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT
Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan 3 (tiga) Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder  lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapat
dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda
yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah,
tanpa besaran denda maksimal.

Pasal 17 berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 24 berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.





Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Dukung Generasi Muda Bangun Resiliensi Finansial di Young On Top National Conference (YOTNC) 2026

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas inklusi keuangan…

51 menit ago

BRI Finance Perluas Jangkauan Pembiayaan Kendaraan melalui Mini Expo di Kantor Pusat BRI Sudirman

Jakarta, 3 Juli 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) segara gencar menghadirkan program…

1 jam ago

Hari ini, kurasi kolaboratif utama Purana dan Puragraph x Anton Afganial hadir di jantung distrik finansial Jakarta. Kedua jenama ini menyelenggarakan Liveable Art Soirée eksklusif berkonsep tinggi di Lumine, Ashta District 8, yang dihadirkan khusus bagi masyarakat SCBD yang dinamis dan sadar akan gaya. Pameran terkurasi ini dirancang untuk masyarakat urban modern yang menghargai desain bersih tanpa kompromi. Acara ini menyoroti keindahan struktural yang tajam dari atasan monokrom hitam dan putih polos tanpa motif (patternless deconstructive tops) khas PURAGRAPH. Dengan lipatan struktural, garis asimetris, dan tirai monokrom arsitektural, jajaran busana ini menawarkan pendekatan intelektual yang tajam untuk pakaian kerja sehari-hari. Dipadukan dengan busana resort premium PURANA yang mengusung semangat “Livable Art,” koleksi ini menyajikan lemari pakaian serbaguna bagi para profesional metropolitan. “Lumine di Ashta District 8 merepresentasikan garda terdepan dari desain dan gaya hidup urban global,” ujar Nonita Respati, Founder & Chief Creative Officer Purana. “Kolaborasi kami dengan Anton adalah paduan sempurna untuk lingkungan ini, membuktikan bahwa busana dekonstruktif berkonsep tinggi dan potongan resort yang mengalir dapat menjadi sangat fungsional dan nyaman untuk kehidupan kota sehari-hari. Menyatukan coretan kuas ‘Abundance’ yang ekspresif ke dalam motif dasar orisinal kami menghadirkan kemewahan resort yang bergerak anggun.” “Nuansa arsitektural modern di Lumine sangat cocok dengan garis-garis struktural berani yang saya tuangkan dalam koleksi ini,” tambah seniman kolaborator Anton Afganial. “Ini adalah karya seni yang dibangun untuk kisi-kisi perkotaan. Ketiadaan motif pada atasan Puragraph memungkinkan garis-garis dekonstruktif mentah dari struktur saya serta palet warna yang dinamis dari statement patch menonjol dengan kekuatan yang luar biasa.” “Ashta adalah rumah alami bagi identitas struktural Puragraph,” jelas Maritza Putri, Lead Designer sekaligus representasi Puragraph. “Atasan dekonstruktif hitam dan putih polos kami dirancang khusus bagi para profesional SCBD yang menuntut gaya bersih, tanpa motif, namun sangat intelektual. Dengan menyulinkan karya seni Afganial menjadi selembar statement patch tunggal yang ditempatkan secara cermat, kami membiarkan kelas kreatif mengenakan energi mereka layaknya lencana kehormatan langka di atas siluet kontemporer yang terstruktur.” Para tamu yang menghadiri Liveable Art Soirée satu hari ini akan menikmati konsultasi penataan gaya terkurasi, akses prioritas untuk potongan edisi terbatas, serta pilihan kemasan yang disesuaikan secara eksklusif. Supported by: YATS Colony · EVERNAILS · Four Pillars · Cha Co. Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

Hari ini, kurasi kolaboratif utama Purana dan Puragraph x Anton Afganial hadir di jantung distrik finansial Jakarta.…

1 jam ago

BP Tapera Telah Menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan BPK RI Terkait Ketidaktepatan Sasaran pada Pemeriksaan Tahun 2025

Jakarta, 6 Juli 2026 – Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90%…

2 jam ago

Bank Raya Dorong Talenta Muda Lebih Resilien dengan Optimalisasi Bank Digital di Young On Top National Conference (YOTNC) 2026

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan…

7 jam ago

Unitree G1: Robot Humanoid untuk Riset AI dan Pengembangan Robotika

Riset embodied AI dan pengembangan algoritma robotika membutuhkan platform fisik yang bisa menguji kontrol gerak,…

7 jam ago

This website uses cookies.