Categories: BATAMNASIONAL

Tegas! KLH Perintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia Re-ekspor Limbah Elektronik

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik. Perintah re-ekspor limbah elektronik tersebut tertuang dalam surat Nomor: P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Surat Perintah Re-ekspor dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH./Foto: IST

Dalam surat tersebut, Rizal Irawan menguraikan bahwa perintah Re-ekspor tersebut merujuk dari surat Menteri Lingkungan Hidup kepada Menteri Keuangan nomor: R.1369/A/GKM.2.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 terkait permohonan tindakan re-ekspor dan/atau return on board terhadap kontainer berisi limbah elektronik.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Basel Action Network (BAN) melalui PTRI Jenewa Nomor: R-0071/Jenewa/250918 bahwa ada dugaan importasi limbah elektronik yang masuk ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Batam yang melanggar ketentuan Konvensional Basel,”tegasnya.

Dikatakan bahwa hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan KPU Bea dan Cukai Batam pada tanggal 29 November 2025 di Pelabuhan Batu Ampar terinformasi sejumlah 780 kontainer berisi limbah elektronik dalam bentuk utuh dan potongan.

“Melalui Surat Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Nomor S.4572/G.4/PK/PLB.5.3/B/10/2025 perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Bersama Kegiatan Importasi PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya tertanggal 1 Oktober 2025, hasil identifikasi barang/atau muatan tersebut merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun jenis limbah elektronik (B107d) dan limbah terkontaminasi B3 (B108d),”tegas Rizal.

Rizal juga menguraikan pemeriksaan fisik yang telah dilakukan terhadap kontainer yang berada di Terminal Petikemas Batu Ampar Batam.

Pertama, tanggal 30 September 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 18 kontainer berisi limbah elektronik dalam bentuk utuh dan potongan.

Kedua, tanggal 2 Oktober 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPU Bea dan Cukai Batam terhadap 26 kontainer atas kegiatan importasi PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Importasi barang yang dilakukan berupa limbah elektronik (B107d) antara lain potongan kabel, charger, peralatan computer, printer, router, mesin fotocopy, televisi dalam kondisi rusak, utuh dan potongan. Melalui dokumen Bill of Lading (B/L) terkait dengan data barang masuk dapat disimpulkan bahwa barang yang ada dalam kontainer tersebut sama sebagai barang elektronik.

Ketiga, tanggal 30 November 2025 oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPU Bea dan Cukai Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan perwakilan Perusahaan PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries terhadap 4 kontainer yang telah diperiksa sebelumnya, berisi limbah elektronik antara lain scrap elektronik, printer, speaker, rice cooker, potongan kabel, charger, connector magnetic, hard disk, modem, potongan printed circuit board, amplifier, solar panel, mesin fotocopy dalam keadaan rusak, tidak utuh dan potongan.

“Berdasarkan hal-hal diatas, maka saudara(Pimpinan PT Esun Internasional Utama) wajib melakukan pengirim
kembali (re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat ini diterbitkan. Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila Saudara tidak menaati rekomendasi re-ekspor tersebut,”pungkasnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Surat Perintah Re-ekspor Limbah Elektronik dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mahasiswa BINUS @Bandung Kembangkan Potensi sebagai Entrepreneur

Perjalanan karier seseorang sering kali dimulai dari pengalaman yang dibangun selama masa perkuliahan. Tidak hanya…

7 menit ago

Pusat Industri RI Bergeser, Subang Jadi Arah Baru Pertumbuhan

Secara nasional, kawasan industri di Indonesia masih memiliki ruang untuk tumbuh. Kementerian Perindustrian mencatat tingkat…

27 menit ago

Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama untuk mendukung…

4 jam ago

Mengapa Sunscreen Bayi Perlu Perlindungan UVA dan UVB?

Banyak Mom and Dad mungkin berpikir, “Kan cuma jalan pagi sebentar,” atau “Cuma duduk di…

4 jam ago

LRT Jabodebek Catat 2,5 Juta Pengguna pada Mei 2026, Perjalanan Akhir Pekan Ikut Meningkat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 2.544.818 pengguna LRT Jabodebek sepanjang Mei 2026. Jumlah…

5 jam ago

PalmCo Siapkan Proyek Percontohan Kedelai Dukung Swasembada Pangan Nasional

Upaya pemerintah mempercepat swasembada pangan nasional terus mendapat dukungan dari sektor perkebunan. Holding Perkebunan Nusantara…

5 jam ago

This website uses cookies.