Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Batam bahkan sudah menerbitkan 2 kali surat perintah untuk re-ekspor limbah elektronik tersebut.
“Bisa ditanyakan ke importirnya kapan akan di re-ekspor. Kami juga menunggu itikad baik importirnya, karena kami juga sudah menerbitkan 2 surat perintah untuk re-ekspor,”tegas Evi kepada SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.
Evi juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Batam sudah kembali memanggil tiga perusahaan pemilik limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries terkait re-ekspor tersebut.
“Sudah(pemanggilan), dan mereka masih berharap dan berusaha agar importasinya diijinkan, nanti setelah upayanya tidak berhasiĺ mereka akan mereekspor,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Memasuki dunia perdagangan finansial sering kali membuat para pemula merasa kewalahan dengan banyaknya istilah teknis…
Tren olahraga lari yang terus berkembang di masyarakat mendorong PT Metropolitan Land Tbk (Metland) menghadirkan…
Perusahaan Jepang, PT LIB MITRA INDONESIA, mulai menyediakan platform “Asset Bank” yang memungkinkan jual beli…
Selama ini napocut dikenal luas sebagai salah satu pionir yang mempopulerkan penggunaan hijab segiempat Paris di Indonesia. Namun seiring…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus scam trading yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk melalui PT Moda Integrasi…
This website uses cookies.
View Comments