Categories: BISNIS

Tekan Angka Kecelakaan Pada Masa Nataru 2025/2026, KAI Divre III Gandeng OPKA Sumsel Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Masih seringnya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terhadap perjalanan kereta api, mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan Organisasi Pecinta KA (OPKA) Sumsel, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 71 B Petak Prabumulih, dengan membentangkan spanduk peringatan serta memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada para pengguna jalan, Selasa (30/12).

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama KAI dalam operasional perkeretaapian. Oleh karena itu, masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip BERTAMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami kembali mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api. Jangan menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup maupun sinyal yang sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Aida.

Angka Kecelakaan Masih Mengkhawatirkan

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Divre III Palembang mencatat terjadinya 1 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 2 kejadian.

Namun secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 masih terjadi 28 kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Selatan, 6 korban meninggal, 5 luka berat, dan 17 luka ringan. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran aturan lalu lintas oleh masyarakat ketika melintas di perlintasan.

Perlintasan Sebidang Kereta Api Diatur dalam Perundang-Undangan

Aida menjelaskan bahwa kewajiban berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu menutup telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 menyebutkan bahwa pengendara kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Sedangkan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (Pasal 124). Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

KAI Divre III Perkuat Sinergi Demi Keselamatan

KAI Divre III Palembang terus meningkatkan koordinasi bersama stakeholder dan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, hingga komunitas pecinta kereta api dalam kegiatan sosialisasi keselamatan serta penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan kereta api. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan rambu-rambu, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terjaga dengan baik. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kementerian PU Terlibat dalam Penanganan Dampak Banjir Bandang di Pemalang, Jawa Tengah

Jakarta, 27 Januari 2026 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)…

2 jam ago

Sweet & Savory Escape: A Wicked Moment at FLIX Cinema ASHTA District 8

There’s a certain rhythm to days spent at FLIX Cinema ASHTA District 8—where style flows…

2 jam ago

IEF Gelar Curtain Raiser Indonesia Open Network (ION), Satukan Pemerintah dan Pemimpin Digital Global untuk Percepat Perdagangan Digital Inklusif

Jakarta, Indonesia — 27 Januari 2026 Indonesia Economic Forum (IEF) akan menyelenggarakan Curtain Raiser Indonesia…

2 jam ago

Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi KAI Dukung Pembangunan Daerah Melalui Program TJSL

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang atas…

3 jam ago

Gempa Pacitan, 11 Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Dihentikan Perjalanannya

Sebelas Kereta Api (KA) yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun, berhenti luar biasa akibat…

3 jam ago

Tinjau Penanganan Longsor di Cisarua, Menteri Dody Instruksikan Balai Kementerian PU di Jawa Barat Siaga Penuh Dukung Evakuasi Longsor Cisarua

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu,…

3 jam ago

This website uses cookies.