Categories: BATAM

Temui Kesepakatan, PT MPS Bantu Bayar Gaji Pekerja PT TGPE

BATAM – Polemik pekerja proyek pembuatan kapal tugboat dan tongkang di salah satu kawasan galangan di Tanjung Uncang, Batam akhirnya menemukan titik terang.

Kuasa Hukum PT Merah Putih Shipyard (MPS), Richard Rando Sidabutar menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran pekerja sepenuhnya berada di pihak subkontraktor, PT Tri Graha Powerindo Energi (TGPE).

Richard menjelaskan, proyek kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT MPS sebagai main contractor dan PT TGPE sebagai subkontraktor.

Dalam kontrak yang ditandatangani sejak Desember 2024, kedua perusahaan sepakat bahwa segala urusan tenaga kerja termasuk pembayaran upah, BPJS, dan hak karyawan lainnya adalah wewenang PT TGPE.

“Semua itu sudah tertuang jelas dalam perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang diverifikasi oleh Department Quality Control dari kedua belah pihak,” jelas Richard dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Pada 29 April 2025 PT MPS secara resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT TGPE. Tak lama kemudian, terjadi gejolak pekerja PT TGPE mendatangi lokasi galangan dan memboikot pintu masuk area perusahaan sehingga mengakibatkan proses kerja terganggu.

“Kami terkejut karena para karyawan justru menuntut kepada kami, padahal secara hukum tanggung jawab mereka ada di PT TGPE. Tapi karena pertimbangan aspek kemanusiaan, kami bantu fasilitasi mediasi di Polsek Batu Aji,” ungkap Richard.

Dalam proses mediasi tersebut, para pekerja memohon kepada manajemen PT MPS agar turut membantu. Akhirnya, PT MPS dengan kemurahaan hati memberikan bantuan sebesar Rp400 juta rupiah untuk membantu meringankan beban para pekerja.

Sebagai penutup polemik ini, Direktur PT TGPE, Nasidi Roykhan secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi tertulis kepada pihak PT MPS.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman yang terjadi, baik di lokasi proyek maupun pemberitaan sebelumnya. Permasalahan mengenai kontrak dan sisa pembayaran telah diselesaikan, dan kami pastikan tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak,” tulis Nasidi dalam surat permohonan maaf tersebut”

Dalam pernyataannya, Nasidi juga menyampaikan penyesalan atas insiden boikot yang terjadi di depan gerbang galangan PT BNI Tanjung Uncang, dan berterima kasih kepada PT MPS yang telah membantu para pekerjanya di saat krusial./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

4 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

4 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

5 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

8 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

9 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

12 jam ago

This website uses cookies.