Categories: BATAM

Temui Kesepakatan, PT MPS Bantu Bayar Gaji Pekerja PT TGPE

BATAM – Polemik pekerja proyek pembuatan kapal tugboat dan tongkang di salah satu kawasan galangan di Tanjung Uncang, Batam akhirnya menemukan titik terang.

Kuasa Hukum PT Merah Putih Shipyard (MPS), Richard Rando Sidabutar menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran pekerja sepenuhnya berada di pihak subkontraktor, PT Tri Graha Powerindo Energi (TGPE).

Richard menjelaskan, proyek kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT MPS sebagai main contractor dan PT TGPE sebagai subkontraktor.

Dalam kontrak yang ditandatangani sejak Desember 2024, kedua perusahaan sepakat bahwa segala urusan tenaga kerja termasuk pembayaran upah, BPJS, dan hak karyawan lainnya adalah wewenang PT TGPE.

“Semua itu sudah tertuang jelas dalam perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang diverifikasi oleh Department Quality Control dari kedua belah pihak,” jelas Richard dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Pada 29 April 2025 PT MPS secara resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT TGPE. Tak lama kemudian, terjadi gejolak pekerja PT TGPE mendatangi lokasi galangan dan memboikot pintu masuk area perusahaan sehingga mengakibatkan proses kerja terganggu.

“Kami terkejut karena para karyawan justru menuntut kepada kami, padahal secara hukum tanggung jawab mereka ada di PT TGPE. Tapi karena pertimbangan aspek kemanusiaan, kami bantu fasilitasi mediasi di Polsek Batu Aji,” ungkap Richard.

Dalam proses mediasi tersebut, para pekerja memohon kepada manajemen PT MPS agar turut membantu. Akhirnya, PT MPS dengan kemurahaan hati memberikan bantuan sebesar Rp400 juta rupiah untuk membantu meringankan beban para pekerja.

Sebagai penutup polemik ini, Direktur PT TGPE, Nasidi Roykhan secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi tertulis kepada pihak PT MPS.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman yang terjadi, baik di lokasi proyek maupun pemberitaan sebelumnya. Permasalahan mengenai kontrak dan sisa pembayaran telah diselesaikan, dan kami pastikan tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak,” tulis Nasidi dalam surat permohonan maaf tersebut”

Dalam pernyataannya, Nasidi juga menyampaikan penyesalan atas insiden boikot yang terjadi di depan gerbang galangan PT BNI Tanjung Uncang, dan berterima kasih kepada PT MPS yang telah membantu para pekerjanya di saat krusial./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

1 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

12 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.