TANJUNGPINANG – Terbuai bujuk rayuan, seorang gadis di bawah umur dicabuli oleh pria pengangguran berinisial FH. Kejadian tidak pantas itu diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menuturkan bahwa FH sudah diamankan dan sudah berstatus tersangka.
“Kasus ini kita proses sesuai prosedur, tersangka yang kita amankan itu pengangguran,” tuturnya, di Aspol KM 8 Tanjungpinang, Jum’at (10/1/2020) pagi.
Dikatakan Kapolres, modus melakukan pencabulan yang dilakukan FH dengan cara merayu korban, dengan ilmu rayuan FH, korban akhirnya terbuai dan memenuhi nafsu bejad FH.
“Modusnya, FH merayu korban dengan berbagai cara lah, semua gombalan tersangka dikeluarkan, akhirnya korban mau. Orang tuanya juga tidak terima, makanya melapor ke Polres,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga sudah mengirim berkas penyelidikan ke Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah, dikarenakan korban masih di bawah umur.
“Kita sudah koordinasi dengan KPPAD untuk melakukan konseling gitu, yang jelas akan diperoses secara hukum dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Atas tindakan asusila itu, FH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Ism)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.