TANJUNGPINANG – Terbuai bujuk rayuan, seorang gadis di bawah umur dicabuli oleh pria pengangguran berinisial FH. Kejadian tidak pantas itu diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menuturkan bahwa FH sudah diamankan dan sudah berstatus tersangka.
“Kasus ini kita proses sesuai prosedur, tersangka yang kita amankan itu pengangguran,” tuturnya, di Aspol KM 8 Tanjungpinang, Jum’at (10/1/2020) pagi.
Dikatakan Kapolres, modus melakukan pencabulan yang dilakukan FH dengan cara merayu korban, dengan ilmu rayuan FH, korban akhirnya terbuai dan memenuhi nafsu bejad FH.
“Modusnya, FH merayu korban dengan berbagai cara lah, semua gombalan tersangka dikeluarkan, akhirnya korban mau. Orang tuanya juga tidak terima, makanya melapor ke Polres,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga sudah mengirim berkas penyelidikan ke Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah, dikarenakan korban masih di bawah umur.
“Kita sudah koordinasi dengan KPPAD untuk melakukan konseling gitu, yang jelas akan diperoses secara hukum dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Atas tindakan asusila itu, FH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Ism)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.