TANJUNGPINANG – Terbuai bujuk rayuan, seorang gadis di bawah umur dicabuli oleh pria pengangguran berinisial FH. Kejadian tidak pantas itu diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menuturkan bahwa FH sudah diamankan dan sudah berstatus tersangka.
“Kasus ini kita proses sesuai prosedur, tersangka yang kita amankan itu pengangguran,” tuturnya, di Aspol KM 8 Tanjungpinang, Jum’at (10/1/2020) pagi.
Dikatakan Kapolres, modus melakukan pencabulan yang dilakukan FH dengan cara merayu korban, dengan ilmu rayuan FH, korban akhirnya terbuai dan memenuhi nafsu bejad FH.
“Modusnya, FH merayu korban dengan berbagai cara lah, semua gombalan tersangka dikeluarkan, akhirnya korban mau. Orang tuanya juga tidak terima, makanya melapor ke Polres,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga sudah mengirim berkas penyelidikan ke Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah, dikarenakan korban masih di bawah umur.
“Kita sudah koordinasi dengan KPPAD untuk melakukan konseling gitu, yang jelas akan diperoses secara hukum dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Atas tindakan asusila itu, FH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Ism)
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.