Categories: HUKUM

Terbukti Bersalah, 7 Terdakwa Kasus TPPO Asmara 22 Divonis Berbeda

BATAM – Tujuh terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) panti pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/4).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Rofinus Arifin, Muhammad Yahya bin Ikhwan dan Bactiar Effendi bin Mohd Amin selama sembilan tahun dan denda 300 juta rupiah serta subsidair enam bulan penjara, dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony dan Soni Lobudi selama 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah serta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdaganan Orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang jo pasal 55 ayat 1.

“Empat terdakwa lainnya mendapatkan pengurangan karena berstatus hanya sebagai pekerja,” ujar Mangapul

Baca : Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Pembelaan 7 Terdakwa Kasus TPPO Asmara 22

Sebelumnya, JPU Samsul Sitinjak menuntut ke-7 terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

24 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

39 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

56 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.