BATAM – Ruslan bin Jais, terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5).
JPU Pengganti Yan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.
“Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Rulsan bin Jais. Hal-hal yang meingankan tidak ada, dan hal-hal yang memberatkan terdakwa telah melawan program pemerintah,” kata JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Reni Ambarita dan Taufik meminta supaya terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang tidak hadir pada saat sidang.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan seminggu ke depan dengan agenda pembelaan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…
JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat sinergi dengan BRI dalam memperluas akses layanan…
This website uses cookies.