LINGGA – Sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Okta Wisnu alias Kompak kembali digelar Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam.
Dalam perkara ini, saksi korban adalah abang kandung terdakwa sendiri bernama Ferdy Lesmana alias Ameng.
Satelah memberikan keterangan di hadapan Majeles Hakim, terdakwa Kompak bersimpuh meminta maaf kepada korban Ferdy Lesmana atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ferdy Lesmana mengungkapkan bahwa pelaku adalah saudara kandungnya sendiri.
“Sejak awal kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut, pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf,”ujarnya seusai persidangan.
Kata dia, jika dari awal pelaku datang meminta maaf, mungkin persoalan ini tidak sampai ke pengadilan.
“Sebagai abang saya sudah memaafkan dia, namun karena istri dan anak saya trauma atas kejadian tersebut makanya kasus ini kita laporkan Polisi,”ujarnya.
“Tapi syukurlah kini semua sudah selesai dan kami saling memaafkan,”tambahnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Indra Kelana berharap dengan adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Kita harapkan dengan adanya perdamaian tersebut, terdakwa dapat hukuman yang seringan-ringannya dan bisa segera keluar dari penjara,”ujarnya./Ruslan
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, BRI Unit Rorotan tetap membuka layanan perbankan…
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
This website uses cookies.