LINGGA – Sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Okta Wisnu alias Kompak kembali digelar Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam.
Dalam perkara ini, saksi korban adalah abang kandung terdakwa sendiri bernama Ferdy Lesmana alias Ameng.
Satelah memberikan keterangan di hadapan Majeles Hakim, terdakwa Kompak bersimpuh meminta maaf kepada korban Ferdy Lesmana atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ferdy Lesmana mengungkapkan bahwa pelaku adalah saudara kandungnya sendiri.
“Sejak awal kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut, pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf,”ujarnya seusai persidangan.
Kata dia, jika dari awal pelaku datang meminta maaf, mungkin persoalan ini tidak sampai ke pengadilan.
“Sebagai abang saya sudah memaafkan dia, namun karena istri dan anak saya trauma atas kejadian tersebut makanya kasus ini kita laporkan Polisi,”ujarnya.
“Tapi syukurlah kini semua sudah selesai dan kami saling memaafkan,”tambahnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Indra Kelana berharap dengan adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Kita harapkan dengan adanya perdamaian tersebut, terdakwa dapat hukuman yang seringan-ringannya dan bisa segera keluar dari penjara,”ujarnya./Ruslan
Usia bukanlah batas untuk terus bermimpi dan berkarya. Semangat inilah yang dibuktikan oleh pasangan inspiratif…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
Perwakilan Pekerja BRI Branch Office (BO) Kramat Jati turut ambil bagian dalam kemeriahan Jakarta Kreatif…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas inklusi keuangan…
Jakarta, 3 Juli 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) segara gencar menghadirkan program…
This website uses cookies.