LINGGA – Sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Okta Wisnu alias Kompak kembali digelar Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam.
Dalam perkara ini, saksi korban adalah abang kandung terdakwa sendiri bernama Ferdy Lesmana alias Ameng.
Satelah memberikan keterangan di hadapan Majeles Hakim, terdakwa Kompak bersimpuh meminta maaf kepada korban Ferdy Lesmana atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ferdy Lesmana mengungkapkan bahwa pelaku adalah saudara kandungnya sendiri.
“Sejak awal kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut, pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf,”ujarnya seusai persidangan.
Kata dia, jika dari awal pelaku datang meminta maaf, mungkin persoalan ini tidak sampai ke pengadilan.
“Sebagai abang saya sudah memaafkan dia, namun karena istri dan anak saya trauma atas kejadian tersebut makanya kasus ini kita laporkan Polisi,”ujarnya.
“Tapi syukurlah kini semua sudah selesai dan kami saling memaafkan,”tambahnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Indra Kelana berharap dengan adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Kita harapkan dengan adanya perdamaian tersebut, terdakwa dapat hukuman yang seringan-ringannya dan bisa segera keluar dari penjara,”ujarnya./Ruslan
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…
This website uses cookies.