LINGGA – Sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Okta Wisnu alias Kompak kembali digelar Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam.
Dalam perkara ini, saksi korban adalah abang kandung terdakwa sendiri bernama Ferdy Lesmana alias Ameng.
Satelah memberikan keterangan di hadapan Majeles Hakim, terdakwa Kompak bersimpuh meminta maaf kepada korban Ferdy Lesmana atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ferdy Lesmana mengungkapkan bahwa pelaku adalah saudara kandungnya sendiri.
“Sejak awal kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut, pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf,”ujarnya seusai persidangan.
Kata dia, jika dari awal pelaku datang meminta maaf, mungkin persoalan ini tidak sampai ke pengadilan.
“Sebagai abang saya sudah memaafkan dia, namun karena istri dan anak saya trauma atas kejadian tersebut makanya kasus ini kita laporkan Polisi,”ujarnya.
“Tapi syukurlah kini semua sudah selesai dan kami saling memaafkan,”tambahnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Indra Kelana berharap dengan adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Kita harapkan dengan adanya perdamaian tersebut, terdakwa dapat hukuman yang seringan-ringannya dan bisa segera keluar dari penjara,”ujarnya./Ruslan
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.