BATAM – swarakepri.com : Enam terdakwa kasus judi online HH Club, Planet 3 Batam yakni Ricky, Sundari alias Meri, Jocky, Nurdin, Herman dan Jenny dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aji Satrio, sore tadi, Selasa(11/11/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya, Aji Satrio mengatakan ke-6 terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke (2) KUHP.
“Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Menjatuhkan pidana enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Aji dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Hakim anggota Syahrial.
Pertimbangan yang memberatkan menurut Aji, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, persidangan kemudian ditunda hingga hari Kamis tanggal 13 November 2014 untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Seperti diketahui keenam terdakwa menjadi pasakitan setelah dibekuk tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Kepri dalam penggerebekan judi bola online diruang karaoke room 205, 2011 dan 2015 diskotik Planet 3(HH Club) Batam yang berada di komplek City Centre Blok B No 01-12 Batam,Kamis(21/8/2014) pukul 02.30 WIB.
Dari lokasi, Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 56 juta yang disita dari kasir, dua unit Laptop, 7 CPU Komputer,CCTV, buku data dan absensi karyawan, BCA card milik tamu, 15 unit HP dan uang sebesar Rp 2.390.000 yang disita dari pemain. (redaksi)
Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…
Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…
Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
This website uses cookies.