Digertak Hakim, Tiga WNA asal Malaysia Ubah Keterangan

Sidang Kasus Narkotika Tiga Warga Negara Malaysia

BATAM – swarakepri.com : Setelah digertak Majelis Hakim karena berbelit-belit memberikan keterangan, tiga warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika yakni Sivakumar Kathraju(38), Joni Wang Ten Wen(35) dan Poovarasan Asokan(26) mengubah keterangan dipersidangan, Selasa(11/11/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa tidak jujur, hukumannya nanti akan diperberat,” gertak Ketua Majelis Hakim, Hari Maritanto.

Suasana persidangan bahkan sempat hening setelah Hari memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk merenung dan memberikan keterangan yang jujur.

Setelah kembali ditanya Majelis Hakim, salah seorang terdakwa yakni Joni kemudian merubah keterangan. Ia akhirnya mengaku mengenal Along(DPO) sebagai pengedar shabu dan sebelumnya sudah pernah membeli shabu dari Along.

Joni juga mengaku sebelum ditangkap Polisi, ia bersama dua terdakwa lainya yakni Sivakumar dan Poovarasan berencana akan menggunakan shabu di kamar 509 Hotel M One Nagoya.

“Sebelum pakai shabu, kami ditangkap,” ujar Joni.

Sebelum digertak Ketua Majelis Hakim, ketiga terdakwa ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan terdakwa Joni mengaku datang ke Batam untuk rapat membahas proyek pembangunan pelabuhan.

“Saya bekerja sebagai freelance marketing, datang ke Batam untuk mencari proyek penimbunan pasir,” kata Joni berdalih.

Joni juga membantah sebagai pemilik shabu seberat 100 gram yang ditemukan di kamar 511 Hotel M One Nagoya. Ia kembali berdalih terpaksa mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut karena dipukuli oleh Polisi.

“Saya dipukuli karena tidak mengaku, saya mengakui karena tidak mau dipukuli lagi,” ujar Joni.

Sesuai mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Hari Mardianto didampingi Syahrial dan Yuli Handayani kemudian menunda sidang hingga semingga kedepan hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengang agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui ketiga terdakwa warga negara Malaysia ini digerebek Polisi di kamar 509 dan 511 Hotel M One Nagoya dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis shabu.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.