Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus 49.930 Butir Ekstasi Bantah Keterangan Saksi Verbalisan

BATAM – Ruslan bin Jais, terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.930 butir membantah keterangan dua saksi verbalisan(penyidik) Satresnarkoba Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(24/5) sore.

“Saya dipaksa untuk mengakui keterangan itu sebelum saya tandatangani yang mulia, bapak itu yang memaksa saya,” jawab terdakwa sambil menunjuk ke arah  salah satu saksi verbalisan.

Sebelumnya saksi verbalisan mengatakan saat pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga membantah ada penodongan senjata ke arah kepala terdakwa pada saat diperiksa.

“Semua berjalan lancar yang mulia, kami tidak ada melakukan penodongan senjata,” jawab saksi kepada Majelis Hakim.

Saksi juga mengatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ruslan hanya sekali saja, terdakwa juga diminta saksi untuk membaca BAP sebelum ditandatangani.

“Kami tidak memaksa terdakwa untuk menandatangani keterangannya yang mulia, semua yang kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Rita Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga semingu kedepan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, JPU Yogi Nugraha menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menguraikan, Mohan(DPO) menghubungi terdakwa melalui hanphone dan mengatakan akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi, Minggu(4/12/2016) sekitar pukul 06.30 WIB di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar. Terhadap jasanya menerima ekstasi tersebut Mohan(DPO) akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar RM.1000.

Mendegar hal tersebut terdakwa menyanggupinya hingga keesokan harinya terdakwa tiba di pelabuhan untuk mengambil ekstasi tersebut. Setelah menunggu sekitar 5 menit, terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan spead boat (suruhan Mohan(DPO) yang akan mengantarkan ekstasi. Selanjutnya orang suruhan

Mohan tersebut menurunkan 2 kantong plastik warna merah berisi ekstasi. Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.

Selanjutnya pada saat terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

4 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

5 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

8 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

8 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

9 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

9 jam ago

This website uses cookies.