Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus Hoax Gor Odessa Disidangkan di PN Batam

BATAM – Nurlina alias Andi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong(hoax) Gor Odessa Botania, Senin(9/9/2019).

Persidangan perkara Nurlina ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

JPU menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan kali ini. Pada persidangan, terdakwa Nurlina membenarkan keterangan para saksi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar seminggu kedepan.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada Minggu 21 April 2019 pukul 18.10 WIB, terdakwa mengirimkan berita video tentang “Full warga Sampang dan Madura kepung Bawaslu dan KPU Sampang. yang mana selanjutnya pembicaraan di salah satu group WhatsApp tentang permasalahan pemelihat Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutanya terdakwa Nurlina, meneruskan rekaman suara seorang perempuan yang berisi kata-kata “Barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa Botania, juga kawan bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon..mohon…kawan-kawan relawan kemari”.

Saksi Ilham yang merupakan salah satu anggota kepolisian yang juga ikut bergabung dalam group WhatsApp tersebut, merasa hal tersebut tidaklah benar dan tidak mungkin pihak Kepolisian dalam hal ini melakukan penembakan jika tidak ada hal-hal yang bersifat genting.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Alamsah dihubungi oleh suami terdakwa via handphone agar memberikan nomor handphone ketua KKSS Batam–Kepri karena terdakwa memberikan berita bohong yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, rekaman suara tersebut dibuat oleh Khalizah alias Eza pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB di Gor Odessa Botania Kecamatan Batam Kota.

Dan faktanya saat itu, tidak terjadi keonaran dan situasi dalam keadaan aman dan terhadap Rekaman Suara yang dikirim oleh terdakwa tidak benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan (hoax).

Akibat perbuatan terdakwa dalam meneruskan atau mengirim rekaman suara dan beberapa video yang belum terdakwa periksa kebenarannya, dapat menimbulkan keonaran atau keributan di Kalangan Masyarakat dan jika pemberitaan tersebut tidak benar maka terdakwa telah memberikan pemberitaan yang tidak benar (hoax).

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Melaju Kencang, Tumbuh Signifikan di Kuartal I-2026

Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…

6 menit ago

Menanti Jerat Pidana Keimigrasian Kasus Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Batam

BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…

18 menit ago

Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic

Jakarta 30 April, – Kalyce Aesthetic Clinic dengan bangga mengumumkan Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic, sebuah klinik…

54 menit ago

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan, secara resmi memperkenalkan Lee Jun-ho sebagai…

2 jam ago

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…

2 jam ago

Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional, Presiden RI Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Nasional Fase 2

Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…

2 jam ago

This website uses cookies.